Kantor Desa Disegel

BREAKING NEWS Puluhan Warga Menyegel Kantor Desa di Jember Minta Kadesnya Dibebaskan

Puluhan warga menyegel kantor Desa Mundurejo, Jember, buntut dari penahanan Kades setempat, dan warga menuntut agar Kades dibebaskan

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Puluhan warga menyegel Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Puluhan warga menyegel Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Jawa Timur, sebagai bentuk protes, Jumat (21/7/2023).

Aksi tersebut sengaja mereka lakukan, agar Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan kasus korupsi dana desa.

Selain menutup gerbang kantor desa, massa juga memasang kertas karton yang ditulisi antara lain, 'Hukum tetap berjalan, Pak Kades keluarkan', 'Jaksa jangan anti kepala desa', dan masih banyak lagi.

Tokoh Masyarakat Desa Mundurejo, Hifni mengatakan bahwa penyegelan tersebut, merupakan rentetan aksi lanjutan yang telah dilakukan oleh warga di Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada 18 Juli 2023 lalu.

"Karena hasil aksi yang di Jember kota kemarin warga kurang puas, akhirnya warga melakukan penyegelan," ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya penyegelan ini awalnya memang mau dibarengkan dengan demo di Kantor Kejari dan Pemkab Jember, tetapi baru dilakukan hari ini.

Hifni menambahkan aksi ini merupakan spontanitas dari warga sendiri, supaya Kades Mundurejo bisa dibebaskan.

Baca juga: Banyak Truk Abai Aturan Pembatasan Operasional, Satlantas Polres Lumajang Beri Penindakan


"Jadi aksi spontanitas, kami tadi malam mau menghalangi warga tetapi tidak bisa. Jadi ya sudah," tuturnya.

Penyegelan kantor desa tersebut, lanjut dia, dilakukan sejak Pukul 07.00 wib hingga sekarang.  Dia mengaku tidak tahu hal tersebut akan berakhir.

"Karena saya hanya diminta untuk memediasi warga dengan pihak kecamatan saja, tadi," ucap Hifni.

Pantauan di lapangan, situasi di dalam Kantor Desa Mundurejo Jember sepi tidak ada aktivitas apapun. Bahkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa tersebut, juga tidak terlihat.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan  menyampaikan, seluruh aspirasi dari warga tersebut diterima oleh Kejari. Namun, dia menegaskan penetapan Kades Mundurejo Edi Santoso sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur.

"Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Nyoman menilai, tersangka sepertinya memang tertutup terhadap warganya. Sehingga kasusnya, banyak tidak diketahui oleh masyarakat Desa Mundurejo.

Sebatas informasi, Jaksa menetapkan Edi Santoso (ES) Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Jawa Timur sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa , Selasa (11/7/2023).

Kades ini diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved