Kantor Desa Disegel
Kantor Desa Disegel Warga, Pelayanan Masyarakat di Jember ini Lumpuh Total
Pelayanan publik di Desa Mundurejo, Umbulsari, Jember terganggu akibat kantor desa itu disegel warganya sendiri
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Penyegelan Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, membuat pelayanan masyarakat di Kantor tersebut lumpuh total, Jumat (21/7/2023) hingga Pukul 11.00 WIB.
Terlihat, kantor desa tersebut diambil alih oleh warga. Bahkan di lokasi tersebut tidak ada satu pun perangkat desa yang beraktifitas.
Para simpatisan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso, tersangka dugaan korupsi Dana Desa ini, sudah menyegel kantor desa tersebut sejak Pukul 07.00 WIB.
Kasus ditahannya Kades Mundurejo Edi Santoso oleh jaksa Kejari Jember beberapa waktu lalu berujung keruh.
Camat Umbulsari Akbar Winasis mengaku sangat kecewa dengan ulah warga desa itu. Karena penyegelan yang mereka lakukan menggangu pelayanan publik.
"Saya dan Muspika sangat menyayangkan hal ini, karena pelayanan publik lumpuh," ujarnya
Menurutnya, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Umbulsari sudah berupaya berembuk dengan pengunjuk rasa. Tetapi hingga kini belum menemukan titik temu.
"Upaya kami bermediasi bersama masyarakat, semoga bisa dilakukan," imbuh Akbar.
Baca juga: Warga Banyuwangi Rasakan Bediding Malam Hari, BMKG Jelaskan Penyebabnya
Sementara, Staf Pemerintahan Desa Mundurejo Subaidi mengaku kaget saat berangkat kerja. Karena kantornya sudah disegel oleh puluhan warga.
"Kami kaget saat hendak ngantor, ternyata kantor desa disegel. Dengan kondisi ini kami menunggu petunjuk selanjutnya dari Muspika, kami harus bagaimana dan lakukan apa," ucapnya.
Hingga menjelang waktu Salat Jumat, penyegelan Kantor Desa Mundurejo masih berlangsung. Muspika Umbulsari Jember belum berhasil meredam amarah warga.
Sebatas informasi, warga melakukan penyegelan tersebut karena tidak puas dengan hasil demo di Kantor Kejaksaan Jember, supaya Kades Edi Santoso dibebaskan dari tahanan.
Kades ini diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan menggunakan surat pertanggungjawaban fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.