Kantor Desa Disegel
Kantor Desa di Jember Disegel Pendukung Kades Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Bupati Hendy
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya terus mengupayakan agar warga Desa Mundurejo melepas segel di kantor desa setempat
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Simpatisan Kapala Desa Mundurejo Edi Susanto, tersangka korupsi Dana Desa sebesar Rp 242 juta hingga kini masih menyegel Kantor Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Sabtu (29/7/2023).
Warga sudah menduduki Kantor Pemerintah Desa Mundurejo selama sembilan hari terhitung sejak 21 Juli 2023. Aksi itu disertai tuntutan supaya Kades dibebaskan oleh jaksa dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.
Menanggapi hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku akan melakukan langkah sesuai regulasi, agar warga tidak melakukan penyegelan di Kantor Desa Mundurejo terlalu lama.
"Sesuai regulasi kami akan menyelesaikan itu. Karena semua ada aturannya. Mungkin kawan-kawan (penyegel kantor Desa) berfikir macam-macam. Nanti kami ingatkan," ujarnya saat diwawancarai.
Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, bersama Camat Umbulsari masih terus bergerak, agar pelayanan masyarakat di Desa Mundurejo tetap berjalan.
"Kalau pun kantor desa masih tetap disegel oleh masyarakat, katakanlah seperti itu. DPMD dan Camat tetap bergerak, agar pelayanan publik tetap berjalan, dan Insyaallah tidak akan disegel lagi," imbuh Hendy.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pelayanan masyarakat sekarang dialihkan di rumah pribadi perangkat Desa Mundurejo, selama warga masih menyegel kantor desa tersebut.
Baca juga: Begini Modus Lima Orang Tersangka Penimbunan BBM Ilegal di Jember yang Dibekuk Polisi
Kapolsek Umbulsari AKP Muhammad Lutfi mengungkapkan, setiap hari puluhan warga bersiaga di Kantor Desa Mundurejo, menjaga segel yang mereka pasang agar tidak dilepas.
"Ditunggui oleh beberapa orang, ada 10 hingga 20 orang berjaga setiap hari. Sehingga aktifitas lumpuh total, pelayanan masyarakat di desa lumpuh sampai sekarang," katanya,
Menurut warga, orang yang bisa mencopot segel itu adalah Kades Edi Santoso sendiri.
"Karena mereka meminta, minta dibebaskan itu kepala desanya. Sebagian dari mereka ada yang bawa bekal, kadang juga ada simpatisan yang memberikan makan kepada mereka yang berjaga," imbuh Lutfi.
Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Tabroni menyebut, pihak BPD dan pemerintah kecamatan setempat harus memberi penjelasan kepada masyarakat desa. Sebab, harus diakui, penyegelan kantor desa itu mengganggu pelayanan publik.
"Sebetulnya ini tidak perlu terjadi. Karena hal tersebut berdampak pada pelayanan publik bagi seluruh masyarakat di Desa Mundurejo," tanggapnya.
Namun jika Pemerintah Kecamatan Umbulsari tidak bisa mengatasi soal tersebut. Seharusnya, lanjut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember harus mengambil langkah.
"Kalau itu memungkinkan, tentu Kades tersebut diberhentikan sementara. Dan digantikan Penjabat atau Plh Kades Mundurejo. Agar tidak ada kekosongan pemimpin di situ," tambah Tabroni lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.