Kasus BBM Ilegal di Jember
Begini Modus Lima Orang Tersangka Penimbunan BBM Ilegal di Jember yang Dibekuk Polisi
lima tersangka penimbunan BBM bersubsidi di Jember yang dibekuk polisi punya cara berbeda dalam berbisnis, mereka bukan jaringan
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
Sementara modus yang berbeda dilakukan oleh tersangka IS. Pelaku penimbunan BBM Subsidi tersebut, kata Hidayat, berperan sebagai penimbunan dan pengecer Pertalite di Kecamatan Umbulsari dan Tanggul.
"Tersangka IS mendapatkan kiriman BBM jenis pertalite dari seseorang berinisial YD (DPO). Kemudian keesokan harinya BBM jenis pertalite tersebut ada yang diantarkan oleh tersangka IS kepada pengecer, dan ada yang diambil ke rumahnya," katanya.
Hasil penyelidikan sementara, kata Hidayat, IS memperoleh BBM Pertalite dari rekanan bisnisnya itu, ternyata sudah dioplos dengan cairan tiner.
"Untuk uang hasil penjualan BBM jenis pertalite tersebut diambil oleh supir dari YD (DPO) di rumah tersangka IS," paparnya.
Hasil barang bukti yang disita dari rumah tersangka IS ini, Hidayat mengatakan, ada sebanyak 19 jeriken dengan total 570 liter BBM jenis Pertalite yang siap dijualbelikan kepada konsumen.
"Dan tersangka juga bisa mengantarkan BBM tersebut kepada konsumen menggunakan kendaraan roda tiga merk Viar warna biru," katanya.
Hidayat mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Karena dikhawatirkan para pelaku juga sudah bersekongkol dengan petugas SPBU. Sebab bisnis gelap ini sudah mereka lakoni selama satu tahun.
"Kami akan minta keterangan petugas SPBU. Soalnya itu ada tersangka memodifikasi tangki mobil APV sampai volumenya 200 liter. Seharusnya kan curiga para petugas itu. Soalnya standar dari mobil jenis ini hanya 40-60 literan," katanya.
Beberapa barang bukti yang sudah diamankan dari lima tersangka ini, antara lain berupa dua unit mobil, satu kendaraan roda tiga dan satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk beroperasi.
"Kemudian 15 jeriken berisi 400 liter BBM jenis bio solar. 33 drum berisi pertalite isi 1.200 liter. Dua buah selang dan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp10, 4 juta, dan juga surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura," ucap mantan Kapolres Jombang Jawa Timur ini.
Atas ulahnya itu, Hidayat menjerat pelaku memakai Pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.