Berita Pasuruan

Berkas Diserahkan ke Kemendagri, DPRD Tetap Usulkan Kepala ESDM Jatim Sebagai Pj Bupati Pasuruan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya menyerahkan usulan nama calon Pj Bupati Pasuruan ke Kemendagri

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan saat menyerahkan berkas usulan Pj Bupati Pasuruan ke Kemendagri 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya menyerahkan usulan nama calon Pj Bupati Pasuruan ke Kemendagri, Rabu (9/8/2023).

Hingga disetorkan ke Kemendagri, hanya satu nama usulan Pj Bupati Pasuruan. Dia adalah Nur Kholis, yang saat ini menjabat sebagai Kepala ESDM Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini saya serahkan berkas usulan calon Pj Bupati Pasuruan Nur Kholis ke Kemendagri,” kata Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/8/2023).

Mas Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyerahkan berkas usulan nama Pj Bupati Pasuruan bersama dua pimpinan DPRD lainnya.

Wakil Ketua DPRD yang mendampingi Mas Dion ke Kemendagri adalah Andri Wahyudi, dari PDI Perjuangan, Rias Judikari Drastika dari Golkar, dan Sekretaris DPRD.

“Allhamdulillah diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah Jawa, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” paparnya.

Disampaikan Mas Dion, ini adalah tahap akhir dari penyampaian aspirasi tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan terkait nama Pj Bupati Pasuruan.

Baca juga: Mobil Taft GT Ditabrak KA Kertanegara di Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu di Malang


“Sekali lagi, kami dari pimpinan DPRD menghormati usulan dari masing - masing fraksi. Hingga hari terakhir, hanya satu nama yang diusulkan,” jelasnya.

Sesuai dengan regulasi, usulan dari fraksi ini ditindaklanjuti dan disampaikan ke Kemendagri. “Nanti Kemendagri yang akan menentukan hasilnya,” ungkapnya.

Sekadar informasi, dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan, semuanya bersepakat mengusulkan satu nama yang sama yakni Nur Kholis.

Ada banyak spekulasi yang terjadi di kalangan masyarakat terkait keputusan fraksi - fraksi di gedung DPRD yang diisi para wakil rakyat ini. 

Mulai dari sesuatu yang aneh hingga terjadinya transaksi politik. Namun, semuanya dibantah tegas oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Setahu saya tidak ada transaksi politik. Ini murni proses demokrasi yang terjadi di sini. Jadi kami hormati dan melakukannya sesuai dengan regulasi,” urainya.

Di sisi lain, DPRD juga sudah mengumumkan masa jabatan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan Wakil Bupati Pasuruan KH Mujib Imron akan segera berakhir.

Baca juga: Tanam Bawang Merah Semi Organik, Kelompok Tani Banyuwangi Hasilkan 14,2 Ton per Hektar

Dewan sudah mengeluarkan keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 16 tahun 2023. Dan itu sudah disampaikan secara resmi dalam paripurna.

“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan sejak tanggal 24 September 2023. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 7 Agustus 2023,” tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved