Pemilu 2024

Berikut Daftar Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur yang Maju Caleg untuk Pemilu 2024

Sejumlah kepala daerah di Jatim ternyata mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI, berikut daftar mereka

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Bondowosokab.go.id
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat (kanan) yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPR RI setelah tidak lagi menjabat sebagai Wabup Bondowoso 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  SURABAYAKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024. Dari daftar tersebut, ada sejumlah nama kepala daerah yang terlihat mencalonkan diri.

Di antaranya adalah para kepala daerah yang masa jabatannya akan selesai pada 24 September 2023. Yakni, Bupati Pasuruan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) dan Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Bupati Irsyad pada Pemilu 2024 mendatang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) untuk DPR RI. Menempati nomor urut 4, Politisi PKB ini maju di daerah pemilihan Jatim 2 yang membawahi empat daerah yakni Kabupaten/Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo.

Sedangkan Mundjidah maju untuk BCAD DPR RI dari PPP. Menariknya, Ketua DPW PPP Jawa Timur ini tidak maju dari dapil yang membawahi daerah yang dipimpinnya, Jombang (Jatim VIII), namun justru maju di Dapil Jatim VII yang terdiri dari: Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi dengan berada di nomor urut 1.

Selain kedua tokoh tersebut, ada pula Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat yang menjadi BCAD untuk DPR RI. Politisi PDI Perjuangan ini maju dari Dapil Jatim 3 (Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo) dengan berada di nomor urut 4.

Untuk pencalonan di tingkat DPRD Jawa Timur, ada nama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Menempati nomor urut 1, dia maju dari Dapil Jatim VIII yang membawahi dua daerah, Kabupaten/Kota Kediri.

Baca juga: KRONOLOGI Satpam Bank Ditemukan Tewas  di Depan Gedung Bank Jalan A Yani, Polisi Ungkap Fakta Ini


Berbeda halnya dengan para kepala daerah sebelumnya, masa jabatan Abu Bakar terhitung masih lebih lama. Mengingat, masa kerjanya baru akan berakhir pada 29 April 2024 mendatang.

KPU RI sebelumnya telah menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi para bakal calon legislatif yang akan diajukan partai politik (parpol) melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya, bagi mereka yang saat ini masih menjadi kepala daerah.

Persyaratan tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Khususnya, pasal 240 ayat (1) dalam regulasi tersebut.

Salah satu poin yang diatur dalam pasal tersebut adalah seseorang harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah. "Kepala daerah wajib mengajukan pengunduran diri apabila daftar calon legislatif di Pemilu 2024, " kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat pada Mei lalu.

Itu bisa dilihat dalam pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Pemilu, berikut isinya :

"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,".

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved