Berita Viral

Kelanjutan Nasib Emak-emak Viral Buka Paksa Pembatas Jalan Tol, Disorot Warganet Hingga Dapat Sanksi

Kabar terbaru emak-emak buka paksa pembatas jalan tol. Aksi nekat tersebut mendapat sorotan hingga sanksi.

Editor: Luky Setiyawan
KOMPAS.com
Ilustrasi - Kabar terbaru emak-emak buka paksa pembatas jalan tol. Aksi nekat tersebut mendapat sorotan hingga sanksi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Kabar terbaru emak-emak viral usai buka paksa pembatas jalan tol.

Emak-emak tersebut mendapat sorotan hingga sanksi.

Diketahui, beberapa waktu lalu viral di media sosial emak-emak membuka paksa pembatas jalan di Tol Indralaya-Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah diunggah oleh akun @in_formania, Jumat (8/9/2023), aksi ibu-ibu dalam video itu ikut disorot berbagai pihak.

Baca juga: Neymar Sebut Tinggal di PSG Bak di Neraka, Legenda Prancis Serang Balik Penyerang BrasilLe

Dalam video itu tampak sebuah mobil tiba-tiba berhenti di dekat area putar balik yang sebenarnya sudah ditutup menggunakan road barrier atau pembatas jalan.

Selain itu rambu-rambu larangan putar balik juga sudah terpasang di tepian jalan.

Namun para ibu-ibu penumpang mobil tersebut tampak turun dan menyingkirkan road barrier yang menutupi area putar balik.

Sejumlah remaja laki-laki yang menyaksikan peristiwa itu pun sempat memberikan peringatan pada segerombolan ibu-ibu tersebut.

"Woi woi woi gak boleh itu bu, woy bu, haduh bukan mak aku bukan mak aku," teriak para pemuda itu.

Sayangnya ibu-ibu tersebut enggan mendengarkan peringatan yang sudah diberikan dan membongkar paksa pembatas jalan.

Usai mobil yang mereka tumpangi berhasil putar balik, ibu-ibu tersebut kemudian berlarian kabur dan meninggalkan pembatas jalan dengan kondisi terbuka.

Dilansir dari Sripoku via BanjarmasinPost, pakar transportasi Sumsel, Syaidina Ali menilai pelanggar lalu lintas di jalan tol sangat membahayakan tak hanya untuk pelaku, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.

Hal ini lantaran, menurut dia, kecepatan kendaraan di jalan tol itu bisa di atas 80-120 Kilometer (Km) per jam.

"Sangat membahayakan karena fatalnya itu bisa memicu adanya tabrakan beruntun," ungkap Syaidina Ali, Jumat (8/9/2023).

Dijelaskan Syaidina Ali, apalagi di lokasi yang diduga terjadi di Jalan Tol Indralaya - Prabumulih itu sudah ada rambu atau pemberitahuan plank lalu lintas tidak boleh putar balik.

"Yang terjadi ini sangat membahayakan tak hanya bagi pelaku pelanggar lalulintas, namun juga untuk pengguna jalan lain. Kalau sudah terjadi kecelakaan siapa yang harus disalahkan," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.

Pihak pengelola jalan tol, menurut dia, pasti telah terlebih dahulu melakukan kajian.

Ia menilai dampaknya memicu terjadi hal tak diinginkan.

"Sanksinya ini sudah diatur undang-undang, baik pengelola tol atau jasa marga hingga pihak kepolisian berhak mengusut hal tersebut sehingga kesalahan human error bisa diminimalisir," katanya.

Ia berharap bagi pengguna jalan, selain memperhatikan keselamatan diri sendiri juga perlu mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan lain.

"Kalau ada rambu-rambu lalulintas ya tolong diperhatikan. Karena bisa berdampak bagi pengguna jalan warga banyak jika sudah terjadi hal tak diinginkan," ujarnya

Sudah ada aturan yang jelas, jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," kata dia.

Tidak hanya itu, Irra menjelaskan dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ujar Irra.

"Saat ini tim PJR (Ditlantas Polda Sumatera Selatan) masih melakukan investigasi dgn mengamati semua CCTV di ruas dan gerbang tol," kata Branch Manager Tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal dihubungi terpisah.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved