Berita Situbondo

P-APBD Disahkan, Rekomendasi Banggar DPRD Situbondo Tak Digubris Pemkab

Pemkab dan DPRD Situbondo menyepakati Perubahan APBD Tahun 2023, meski rekomendasi dari Banggar banyak tidak digubris

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Wabup Situbondo Khoirani dan Ketua DPRD, Edy Wahyudi saat menunjukkan Perda pengesahan PAPBD tahun 2023 yang disahkan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Setelah pimpinan dan  Badan Anggaran ( Banggar) DPRD Situbondo dengan Tim Anggaran Pemkab Situbondo, berlangsung alot hingga hampir tiga jam, akhirnya Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2023 disahkan, Sabtu (30/9/2023).

Sayangnya meski P-APBD disahkan dengan berbagai catatan dan rekomendasi dari berbagai fraksi dan Banggar DPRD, namun tidak ada satu pun rekomendasi yang diakomodasi pihak Pemkab Situbondo.

Beberapa rekomendasi yang tidak digubris itu, di antaranya anggaran Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana tambahan bantuan partai politik, serta bantuan instansi vertikal.

Akibat tidak dianggarkannya Pansus oleh Pemkab tersebut, para wakil rakyat bersikukuh untuk mengadakan pansus PAD dengan cara iuran seluruh anggota DPRD Situbondo.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  H Tolak Atin mengatakan, selama ini rekomendasi dari komisi dan Banggar tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Saya yakin dibacakan rekomendasi itu tidak, makanya tadi di pandangan akhir PKB terhadap rekomendasi yang dikeluarkan masing fraksi dan Badan Anggaran itu difikskan terlebih dahulu," ujarnya.

Sehingga, kata H Tolak, rekomendasi itu mengikat kepada DPRD yang memberi rekomendasi tersebut.

"Ketika rekomendasi itu dilaksanakan dan bermasalah dengan hukum, karena pelaksana rekomendasi akan menuntut dan itu mengikat. Kami dalam hal ini DPRD ini seakan tidak memiliki kekuatan bagaimana rekomendasi itu dilaksanakan," bebernya.

Untuk itu, sambungnya, sebelum APBD dan P-APBD disahkan, maka akan dipastikan rekomendasi itu sudah dijalankan atau tidak.

"Tadi beberapa rekomendasi itu tidak ada kesanggupan dari  Pemkab Situbondo untuk dilaksanakan di P-APBD. Hasil kesepakatanya akan dituangkan dalam berita acara untuk dilaksanakan di Tahun 2024," ungkapnya.

Baca juga: GERTAP dan Pemkab Bersepakat  Cari Solusi Dongkrak IPM Kabupaten Pasuruan

Dikatakan, terkait pansus PAD, seluruh fraksi telah semangat dari awal tetap harus dilaksanakan terhadap ketidak tercapaiannya target PAD di Tahun 2023.

"Walaupun tanpa anggaran, kami tetap melaksanakan pansus itu," tegasnya.

Dia mencontohkan, adanya penggeseran anggaran yang tidak diinginkan OPD dan menjadi temuan serta kesepakatan rekomemdasi itu tidak jalan.

"Ya salah satunya dana Banpol, padahal itu sudah ada kajiannya dan taksiran angkanya. Tapi sampai hari ini belum bisa dilaksanakan, dan di Jawa Timur paling kecil di Situbondo," kata H Tolak.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi memgatakan, berangkat dari pembahasan Badan Anggaran potensi peningkatan PAD sangat besar, akan tetapi antara APBD induk dengan P-APBD justru mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved