Berita Jember
965 ASN di Lingkungan Pemkab Jember Memasuki Masa Pensiun
Sebanyak 965 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, memasuki masa pensiun pada Tahun 2023
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Sebanyak 965 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, memasuki masa pensiun pada Tahun 2023.
Gelombang ratusan ASN Jember mulai purna tugas tersebut, terhitung sejak Januari 2023 hingga Desember 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengungkapkan, para ASN yang sudah habis masa tugasnya, paling banyak di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Itu ada 70 persen ASN pensiun dari pendidikan. Dan juga banyak di antara mereka kepala sekolah. Untuk data lengkapnya nunggu waktu dulu," ujarnya, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, para abdi negara yang sudah purna tugas ini memang sudah mencapai batas usia maksimal. Mereka berasal dari berbagi macam latar belakang jabatan.
"Variatif mulai dari jabatan fungsional hingga struktural. Ada yang usianya sudah mencapai 60 tahun, untuk guru kan maksimal umur 60 tahun," tutur Suko.
Sementara mereka yang non guru, kata Suko, kalau yang pejabat eselon II batas maksimal umurnya 60 tahun. Tetapi, untuk ASN eselon III dan IV batas usianya 58 tahun.
"Jadi mereka yang pensiun tersebar, baik pejabat fungsional maupun pejabat administrasi atau struktural," katanya.
Baca juga: Tekan Harga Beras dan Gula Meroket Akibat El Nino, Pemkab Lumajang Gencarkan Operasi Pasar
Sementara untuk pejabat eselon II, III dan IV yang memasuki masa pensiun, lanjut dia, totalnya kisaran 45 orang hingga 1 Agustus 2023.
"Baik yang menduduki pejabat, struktural baik eselon IV, III dan II, atau yang sekarang pejabat tinggi pratama, administrator maupun pengawas. Itu tinggal 45 orang," tutur Suko.
Puluhan jabatan strategis di Pemerintahan Daerah Kabupaten Jember yang kosong itu, akan dicarikan pejabat penggantinya.
"Tentu kedepannya, bagaimana mengisi jabatan yang kosong ini, sesuai dengan syarat dan regulasi yang ada," jlentrehnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.