Kongres PSSI Jember
BREAKING NEWS: Melanggar Etik, Menantu Bupati Jember Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD
Menantu Bupati Jember dilaporkan karena menggunakan anggaran Sosper untuk Kongres PSSI Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Anggota DPRD Jember, Tri Sandy Apriana, yang juga menantu Bupati Jember, Hendy Siswanto, dilaporkan ke Badan Kehormatan, Jumat (13/10/2023).
Tri yang juga menjabat Ketua Askab PSSI Jember itu, dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pidana, menggelar Kongres PSSI menggunakan anggaran Sosialisasi Raperda (Sosper) DPRD Jember.
"Sosper ditumpangi untuk Kongres Askab PSSI pada 11 Oktober 2023 yang berlangsung di Aula PB Sudirman Pemkab Jember," ujar Abdus Salam selaku pelapor.
Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Penyebrangan Ketapang-Lembar Masih Sepi
Saat pelaksanaan pada pukul 09.00 hingga 11.30 digunakan Sosper, kemudian pukul 13.00 hingga selesai baner Sosper diganti Kongres Tahunan Askab PSSI 2023.
Menurutnya saat Sosper peserta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menandatangi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk uang transportasi. Namun uangnya tidak segera diserahkan, dan menunggu Kongres selesai.
"Padahal peserta Sosper dan Kongres beda orang. Namun setelah tandatangan SPJ (Sosper) uang transport tidak segera dikasih kepada peserta Sosper. Menunggu Kongres selesai, akhirnya banyak peserta Sosper pulang (sebelum dikasih uang transport), " kata Salam.
Baca juga: Gerindra Lumajang Nilai Sosok Gibran Pilihan Tepat Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
Salam juga mengatakan, Tri juga diduga telah melakukan penggelapan pajak dan penyalahgunaan BPJS Ketenagakerjaan peserta sepak bola liga Nusantara dan Suratin 2022.
"Biar diproses oleh BK, nanti kalau BK menemukan itu saya akan melaporkan ini ke penegak hukum," ungkap pelapor yang juga pengamat sepak bola itu.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua BK DPRD Jember Hadi Supaat akan mempelajari laporan warga, yang ditujukan kepada anggota DPRD yang juga menantu Bupati Jember Hendy Siswanto itu.
"Yang disinyalir ada penyalahgunaan wewenang. BK pasti akan memproses laporan ini dan kami akan segera melakukan rapat internal untuk mengkaji aduan ini," tanggapnya.
Baca juga: Pengecoran Jembatan Wirolegi, Lalu Lintas Jalur Jember-Banyuwangi Ditutup
Hadi mengatakan nantinya, baik pelapor maupun terlapor akan dipanggil oleh BK DPRD Jember. Masing-masing nanti di minta menjelaskan laporan ini.
"Jika nanti ditemukan pelanggaran kode etik, pasti ada sanksi, baik berupa teguran, maupun sanksi tertulis. Bila pelanggaran berat, bisa juga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," katanya.
Sebelumnya, Tri Sandy mengakui menggelar Kongres PSSI Jember menggunakan anggaran Sosper, karena tidak mendapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .
Baca juga: Menantu Bupati Jember, Gelar Kongres PSSI Pakai Anggaran Sosialisasi Raperda
Dalam setahun total anggaran Sosper sebesar Rp46 miliar dari APBD tahun 2023, untuk membiayai 1.200 kali sosper. 50 anggota dewan mendapat jatah untuk menggelar sosialisasi sebanyak 24 kali.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.