Berita Pasuruan

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal dari 104 Penindakan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan miras ilegal oleh Bea Cukai Pasuruan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode tahun 2023, Selasa (31/10/2023) pagi.  

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sesuai surat nomor S274/MK.6/KN.4/2023, 8 September 2023 dan S16/MK.6/WKN.10/2023.

Barang yang menjadi milik negara dimusnahkan ini memiliki nilai barang sebesar Rp 4.364.471.920 dengan potensi penerimaan negara yang bisa mencapai Rp 2.213.115.904.  

Barang-barang tersebut terdiri dari 3.064.576 batang rokok dan 612.330 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp 2.208.067.904,00. 

Ada juga 63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 5.048.000,00. 

Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. 

BMMN yang dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

Baca juga: Ribuan Driver Ojol di Jember Demo di Gedung DPRD, Minta SK Gubernur Soal Tarif Ditegakkan

Itu diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang pemiliknya tidak diketahui. 

BMMN dari pelanggar tidak dikenal tersebut berasal dari penindakan pada Perusahaan Jasa Tapan, dimana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan (Pasuruan merupakan jalur pengiriman). 

Pada tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, telah dilakukan penindakan sebanyak 104 kali, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris (TIS), 535,8 liter MMEA berbagai merek. 

Dari penindakan itu, dilakukan penyidikan sebanyak 5 kasus sampai dengan P21 dimana barang hasil penindakan berikut pelakunya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri.

Kegiatan ini adalah wujud KPPBC Pasuruan dan Aparat Penegak Hukum termait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“Kami juga berupaya menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hatta Wardana.

Disampaikannya, ini adalah hasil pencegahan dan penangkapan dari Malang, Surabaya yang melewati Pasuruan. Bersama APH, pihaknya menyelamatkan potensi kerugian negara dari penjualan barang ilegal.

“Rata - rata yang ditangkap jasa tapan. Tapi, ada 5 kasus yang naik ke penyidikan dan sudah P-21.Bahkan, informasi yang saya terima , ada beberapa kasus yang sudah divonis pengadilan,” ungkap dia. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved