Berita Viral

Masriah Kembali Jadi Tersangka, Wanita Viral Buang Sampah di Rumah Tetangga Dites Kejiwaan: Gak Ada

Sosok Masriah, wanita viral usai buang kotoran di rumah tetangga kembali jadi tersangka. Dirinya juga mendapatkan tes kejiwaan.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram/terangmedia - YouTube/KOMPASTV
Sosok Masriah, wanita viral usai buang kotoran di rumah tetangga kembali jadi tersangka. Dirinya juga mendapatkan tes kejiwaan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Sosok Masriah, wanita yang viral usai buang kotoran sambil joget ke rumah tetangga kembali jadi tersangka.

Kini wanita asal Sukodono, Sidoarjo mendapat tes kejiwaan.

Diketahui, Masriah viral usai beberapa waktu lalu berulah dengan siram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya bernama Wiwik Winarti.

Usai ulahnya itu, dirinya dipenjara selama satu bulan.

Baca juga: VIRAL Angkot Modif di Sukabumi Lengkap dengan Sofa dan Sound System, Habiskan Dana Rp 110 Juta

Bebas dari penjara rupanya tak membuat Masriah berhenti berulah.

Terbaru, dirinya berulah dengan membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Kini, dirinya ditetapkan kembali menjadi tersangka.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.

Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Sementara itu Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved