Berita Viral

Masriah Kembali Jadi Tersangka, Wanita Viral Buang Sampah di Rumah Tetangga Dites Kejiwaan: Gak Ada

Sosok Masriah, wanita viral usai buang kotoran di rumah tetangga kembali jadi tersangka. Dirinya juga mendapatkan tes kejiwaan.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram/terangmedia - YouTube/KOMPASTV
Sosok Masriah, wanita viral usai buang kotoran di rumah tetangga kembali jadi tersangka. Dirinya juga mendapatkan tes kejiwaan. 

Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo telah melakukan gelar perkara kasus pembuangan sampah oleh Masriah dan Wiwik pada Rabu (18/10/2023).

Gelar perkara ini dilaksanakan dengan agenda menggali keterangan dari berbagai intansi terkait kasus Masriah.

Sejumlah pihak yang hadir dalam gelar pekara itu adalah perwakilan dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.

Selain itu Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah Wiwik Winarti.

Keluarga Wiwik Winarti berharap Masriah dihukum lebih berat karena terus mengulangi perbuatannya.

Mulai dari menyiram tinja hingga membuang sampah ke depan rumahnya.

Menantu Wiwik, Nur Mas'ud, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo mengatakan, Masriah sudah seharusnya menerima pelajaran atas tindakan yang dilakukannya.

"Nggih (iya), dikasih pelajaran lagi. Masriah enggak ada kapok-kapoknya soalnya," kata Mas'ud ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Selasa (31/10/2023), dilansir dati TribunJatim.com.

Mas'ud menyebut, keluarganya berharap agar Masriah mendapatkan hukuman yang lebih berat agar tidak mengulangi kembali perbuatanya tersebut.

"Nggih, dimasukin (ke penjara) lagi seperti sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra turut mengatakan hal senada yang berharap Masriah mendapatkan hukuman maksimal sebagai efek jera.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved