Pemilu 2024

Bawaslu Lumajang Belum Terima Laporan Beredarnya Surat Imbauan Netralitas ASN Berlogo Gerindra

Bawaslu Lumajang belum mendapatkan laporan perihal beredarnya surat imbauan netralitas ASN berlogo Partai Gerindra yang dibikin mantan Wabup

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Bawaslu Lumajang ternyata belum menerima laporan mengenai beredarnya surat berisi imbauan netralitas ASN berlogo Gerindra bikinan mantan Wabup Lumajang, Indah Amperawati Masdar.

"Saya belum tahu isi suratnya serta juga tidak ada laporan mengenai beredarnya surat tersebut," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati ketika dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Alhasil, lantaran tidak adanya laporan, Bawaslu belum memberikan tindakan mengenai beredarnya surat berlogo partai politik di lingkungan Pemkab Lumajang tersebut. 

Menanggapi fenomena tersebut, Lutfiati menilai imbauan netralitas ASN yang disampaikan bisa jadi memang murni dari inisiatif sang penulis surat.

"Bisa jadi itu dari unsur pribadinya beliau. Makanya secara kelembagaan seperti apa dari surat tersebut," jelas Lutfiati.

Menurut Lutfiati, secara kelembagaan sebagai badan pengawas Pemilu, Bawaslu merupakan lembaga yang mengeluarkan surat imbauan netralitas ke sejumlah instansi pemerintah, militer dan kepolisian.

"Kalau secara lembaga, kami lah yang mengeluarkan surat imbauan netralitas kepada ASN, TNI-Polri," tegasnya.

Sementara itu, dari segi pemerintahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono yang merupakan pucuk pimpinan di kalangan ASN turut memberikan komentarnya. 

Meski tidak mengkiaskan secara gamblang mengenai beredarnya surat tersebut. Menurut Agus, seorang pejabat atau pemimpin daerah yang masa jabatannya habis merupakan masyarakat biasa.

Baca juga: Jelang Kunjungan Ganjar-Mahfud, Area Makam Bung Karno Kota Blitar Ditutup Sementara untuk Pengunjung

"Beliau kan (Indah Amperawati) sudah habis masa jabatannya sebagai wakil bupati 2018 -2023 per 24 September 2023. Beliau masyarakat biasa. Saya tidak dalam posisi mengamati apa yang beliau lakukan," ujarnya.

Agus menyatakan belum ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lumajang sejauh ini.

"Jika ada ASN yang melakukan kegiatan politik praktis baru saya bisa menindaklanjuti. Coba konfirmasi ke Bawaslu perihal yang njenengan tanyakan ini bgm menurut bawaslu selaku pengawas pelaksanaan pemilu," tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved