Berita Jember
Selain jadi Pengedar Sabu, Pria di Jember ini Juga Budidaya Tanaman Ganja
Reserse Narkoba Polres Jember membekuk dua pelaku bisnis budidaya ganja di area Lereng Gunung Argopuro, Jumat (10/11/2023).
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Reserse Narkoba Polres Jember membekuk dua pelaku bisnis budidaya ganja di area Lereng Gunung Argopuro, Jumat (10/11/2023).
Kedua pelaku tersebut bernama Muhammad Miftahur Rizky, warga Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur.
Serta, Alex, warga Desa Pringgowirangan Kecamatan Sumberbaru area Lereng Gunung Argopuro Jember.
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan pengungkapan kasus ini, berawal dari tertangkapnya tersangka Rizky yang membeli sabu seberat 0,5 gram kepada Alex dengan harga Rp 500.000.
"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka Alex mengakui telah menjual narkotika itu kepada Rizky.Dari hasil pengembangan juga ditemukan tanaman ganja basah di lahan pekarangan milik Alex ini," ujarnya saat jumpa pers.
Menurutnya, tersangka menanam ganja tersebut dilahan kosong milik tanah pribadi. Bahkan, pelaku mengaku budidaya barang haram tersebut atas perintah seseorang.
"Cuma siapa orang tersebut, masih dalam penyelidikan. Dan pelaku ini juga residivis dalam kasus perampokan," kata Hidayat.
Selain budidaya tanaman ganja, Hidayat mengungkapkan tersangka juga menjadi pengedar narkoba sejak dua tahun terakhir. "Sementara tersangka Rizky, ini baru dua kali jadi pengedar," paparnya.
Hasil keterangan tersangka bernama Alex, katanya, pelaku memperoleh tanaman ganja diberi seseorang, dalam bentuk bibit.
"Jadi tersangka ini hanya diminta untuk merawatnya. Karena memang di Jember banyak sekali lahan pegunungan, jadi tidak menutup kemungkinan ada tanaman ganja yang tidak diketahui sampai sekarang," kata Hidayat.
Baca juga: Tetangga Bunuh Pemberi Utang di Pasuruan, Siapkan Rencana Pembunuhan Korban
Mantan Kapolres Jombang ini mengatakan, polisi telah menyita 5 batang pohon ganja ukuran besar dan 0,6 gram sabu dari tangan Alex.
"Serta 7 pohon ganja ukuran kuran kecil, dua buah pipet berisi sabu, 3 unit smartphone, satu timbangan, 1 buah tas, satu alat bakar sabu, uang tunai sebesar Rp 2,6 juta dan 2 buah insulin," kata Hidayat.
Hidayat mengaku menjerat para pelaku ini dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 junco pasal 112 dan 111.
"Dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan," kata Mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.
Menanggapi hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku kaget, karena Bumi Pandalungan telah menjadi tempat budidaya ganja.
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.