Berita Probolinggo

Kakek Pensiunan Guru di Kota Probolinggo Cabuli Anak 12 Tahun, Iming-imingi Korban Sambungan Wifi

Seorang pria tua berusia 70an tahun mencabuli seorang bocah 12 tahun di Kota Probolinggo, ironisnya dia pensiunan guru

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Probolinggo Kota
Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota memintai keterangan tersangka pencabulan anak di bawah umur, S (71).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Kelakukan seorang kakek S (71) warga Kota Probolinggo sungguh bejat.

Tersangka tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia SR (12).

Aksi tersebut dilancarkan tersangka dengan mengiming-imingi Wifi gratis kepada korban.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa pilu itu bermula ketika korban pergi membeli paket internet di kios pulsa tak jauh dari rumah.

Tuntas membeli paket, korban kembali pulang ke rumah.

Namun, dalam perjalanan ke rumah, tersangka memanggil korban.

"Tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya. Korban juga ditawari untuk bermain Wifi di rumah tersangka," katanya, Senin (27/11/2023).

Wadi melanjutkan, baru saja beberapa langkah masuk rumah, tersangka mengajak korban menuju kamar.

Di sanalah, tersangka yang juga pensiunan guru ini mencabuli korban.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menyuruh korban pulang," lanjutnya.

Korban pergi pulang sembari menangis.

Korban memberanikan diri bercerita terkait peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya dan cucu S.

Baca juga: Pemkot Probolinggo Berikan Bantuan Benih  ke Petani, Hemat Biaya Produksi


"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma," terangnya.

Usai dicurhati, ayah korban pun melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Petugas langsung meringkus tersangka di kediamannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved