Berita Jember
Polda Jatim Dikabarkan Tangkap Dua Bandar Judi Online di Jember
Beredar informasi, dua orang yang ditangkap satu di antaranya pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Wilayah Jember daerah Selatan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polda Jatim dikabarkan menangkap dua orang terduga bandar judi online di Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, Rabu (29/11/2023).
Kepala Desa/Kecamatan Jombang Sugeng Sutrisno mengungkapkan, kedatangan personel Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus judi online tersebut, jadi obrolan warga Desa Jombang.
"Saya sendiri juga tidak tahu pastinya, tidak ada klarifikasi ke desa atau apa. Langsung tangkap di tempat dan langsung dibawa," ujarnya.
Baca juga: Seorang Tahanan Rujuk dengan Istri, Langsungkan Pernikahan di Mapolres Probolinggo Kota
Menurutnya penangkapan dilakukan Polda Jatim tersebut terdapat dua warga Desa Jombang yang ditangkap.
Kapolsek Jombang AKP Adam mengaku tidak menerima informasi adanya penangkapan oleh personel Polda Jatim di wilayahnya.
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Hadiri Cipta Karya Boga Universitas Negeri Surabaya
"Saya dari tadi di Jember Kota, belum ada informasi dari anak buah saya," ungkapnya.
Beredar informasi, dua orang yang ditangkap satu di antaranya pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Wilayah Jember daerah Selatan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Ramai-Ramai Jual Rumahnya |
![]() |
---|
Penerbangan Perdana Jember-Jakarta Kembali Ditunda, Kali Ini 23 September 2025 |
![]() |
---|
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.