Pemilu 2024

Kampanye di Medsos Tidak Dilarang, Tapi Wajib Perhatikan Ketentuan

Peserta Pemilu 2024, tidak dilarang untuk berkampanye memanfaatkan media sosial, namun harus tetap memperhatikan regulasi

Editor: Sri Wahyunik
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Komisioner KPU Jatim Divisi Sosdiklih & Parmas, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye & Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Peserta Pemilu 2024, tidak dilarang untuk berkampanye memanfaatkan media sosial atau medsos. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengingatkan agar kampanye di medsos tetap memperhatikan regulasi. 

Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, secara umum ketentuan kampanye di media sosial tidak jauh beda dengan kampanye secara umum. Di antaranya, harus menggunakan bahasa yang santun dan tidak SARA. 

Lalu, tidak melakukan ujaran kebencian maupun menyerang pribadi atau personal. "Itu mutlak harus diperhatikan oleh peserta Pemilu yang berkampanye melalui Medsos," kata Gogot saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/11/2023). 

Sebelum masa kampanye, KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah membuka pendaftaran akun medsos peserta Pemilu masing-masing platform maksimal 20 akun. Hanya saja, akun yang dipakai berkampanye itu wajib ditutup pada saat masa tenang. Gogot menyebut, hal itu juga harus diperhatikan. 

Gogot yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat itu menjelaskan, bentuk kampanye di medsos bisa berupa tulisan, foto, audio visual. Pilihan bebas, tergantung kreasi dari peserta pemilu. 

"Dibuka ruang seluas-luasnya untuk berkreasi. Yang penting adalah, ketentuan terkait dengan kampanye itu benar-benar diperhatikan," tambah Gogot. 

Di sisi lain, Gogot mengungkapkan perbedaan antara kampanye di medsos dengan iklan medsos. Peserta Pemilu diharuskan paham hal tersebut. Sebab, terdapat perbedaan mendasar secara ketentuan. Iklan di medsos baru bisa dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. 

"Jadi kampanye di medsos itu adalah postingan di medsosnya masing-masing. Tapi, kalau iklan di medsos adalah membayar kepada penyedia platform medsos. Iklan di medsos, itu sama ketentuannya dengan kampanye di media massa," ungkapnya. 

Baca juga: Jaga Netralitas, TPDI & Perekat Nusantara Desak Kapolri Hentikan Pemeriksaan Jubir TPN Ganjar-Mahfud

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Yusron Naufal Putra/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved