Pemilu 2024
Kampanye di Medsos Tidak Dilarang, Tapi Wajib Perhatikan Ketentuan
Peserta Pemilu 2024, tidak dilarang untuk berkampanye memanfaatkan media sosial, namun harus tetap memperhatikan regulasi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Peserta Pemilu 2024, tidak dilarang untuk berkampanye memanfaatkan media sosial atau medsos. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengingatkan agar kampanye di medsos tetap memperhatikan regulasi.
Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, secara umum ketentuan kampanye di media sosial tidak jauh beda dengan kampanye secara umum. Di antaranya, harus menggunakan bahasa yang santun dan tidak SARA.
Lalu, tidak melakukan ujaran kebencian maupun menyerang pribadi atau personal. "Itu mutlak harus diperhatikan oleh peserta Pemilu yang berkampanye melalui Medsos," kata Gogot saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/11/2023).
Sebelum masa kampanye, KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah membuka pendaftaran akun medsos peserta Pemilu masing-masing platform maksimal 20 akun. Hanya saja, akun yang dipakai berkampanye itu wajib ditutup pada saat masa tenang. Gogot menyebut, hal itu juga harus diperhatikan.
Gogot yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat itu menjelaskan, bentuk kampanye di medsos bisa berupa tulisan, foto, audio visual. Pilihan bebas, tergantung kreasi dari peserta pemilu.
"Dibuka ruang seluas-luasnya untuk berkreasi. Yang penting adalah, ketentuan terkait dengan kampanye itu benar-benar diperhatikan," tambah Gogot.
Di sisi lain, Gogot mengungkapkan perbedaan antara kampanye di medsos dengan iklan medsos. Peserta Pemilu diharuskan paham hal tersebut. Sebab, terdapat perbedaan mendasar secara ketentuan. Iklan di medsos baru bisa dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Jadi kampanye di medsos itu adalah postingan di medsosnya masing-masing. Tapi, kalau iklan di medsos adalah membayar kepada penyedia platform medsos. Iklan di medsos, itu sama ketentuannya dengan kampanye di media massa," ungkapnya.
Baca juga: Jaga Netralitas, TPDI & Perekat Nusantara Desak Kapolri Hentikan Pemeriksaan Jubir TPN Ganjar-Mahfud
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Yusron Naufal Putra/TribunJatimTimur.com)
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.