Berita Bondowoso

Maling ini Curi Sepeda Motor Milik Perangkat Desa di Bondowoso saat Korban Sedang BAB

Polisi menggagalkan aksi pencurian di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso, saat melakukan patroli rutin

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Bondowoso
Polisi ungkap kasus pencurian motor di Mapolres Bondowoso 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Polisi menggagalkan aksi pencurian di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso, saat melakukan patroli rutin.

Polisi berhasil menangkap basah pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang bernama Sukarman, setelah maling ini baru membawa kabur kendaraan milik korban.

KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nuruddin mengatakan, korban pencurian sepeda motor itu bernama Abdul Holis, seorang perangkat di Pemerintah Desa Nogosari Kecamatan Sukosari.

"Pelaku mencuri sepeda motor tersebut, saat korban sedang buang air besar di sungai," ujarnya, Senin (4/12/2023).

Berdasarkan keterangan dari korban, kata dia, pemilik kendaraan tersebut lupa mencabut kunci sepeda motornya saat BAB. Sehingga maling ini leluasa melakukan aksinya.

"Karena terburu-buru, sepeda korban diparkir dengan kondisi kunci masih ada di motor," tutur Nuruddin. 

Nuruddin mengungkapkan polisi mengamankan pelaku saat baru selesai melakukan aksinya. Bahkan masih belum jauh membawa kabur kendaraan dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Hanya berjarak sekitar 2 Kilometer dari tempat kejadian perkara. Pelaku sendiri merupakan sorang residivis yang baru keluar dari tahanan," ungkapnya, 

Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan, karena gerak gerik pelaku sangat mencurigakan saat berpapasan dengan mobil patroli di jalan raya.

Baca juga: Polisi Situbondo Tetapkan Dua Operator Prostitusi Online MiChat Sebagai Tersangka

"Alhasil, dia tertangkap saat mengendarai motor Honda Beat curiannya. Tak hanya itu, ia pun ditinggal oleh temannya yang turut serta melakukan pencurian," kata Nuruddin.

Nuruddin mengungkapkan teman maling ini pun juga lari terbirit birit saat dikejar oleh polisi. Bahkan Sepeda Motor Yamaha Jupiter milik buronan ini, sampai ditinggal di lokasi.

"Polisi sempat melakukan pengejaran pada teman tersangka. Namun tak berhasil, tapi sepeda Yupiter milik pelaku pertama justru ditinggalkan di jalan. Pelaku lainnya ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya. 

Beberapa barang bukti yang disita dari maling ini, katanya, berupa dua sepeda motor, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta satu buah kunci T.

 "Dua unit sepeda motor tersebut, terdiri dari satu motor hasil curian dan satu motor milik pelaku sendiri," katanya.

Atas ulahnya itu, Nuruddin menegaskan maling ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian."Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ulasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved