Berita Probolinggo
39 Koperasi di Kabupaten Probolinggo Terancam Dibubarkan, 10 Koperasi Lakukan Sanggahan
Hal tersebut lantaran puluhan koperasi itu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM,Probolinggo - Sebanyak 39 koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan.
Rencana pembubaran koperasi tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 500.3/183/426.110/2023 Tentang Rencana Pembubaran Koperasi tanggal 9 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.
Hal tersebut lantaran puluhan koperasi itu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.
Tak hanya itu, ketentuan peraturan perkoperasian pun diabaikan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan sebelumnya ada 49 koperasi yang terancam dibubarkan.
Namun, dalam perjalanannya terdapat 10 koperasi yang melakukan sanggahan tertulis.
Baca juga: Pria Banyuwangi Curi Cabai Tetangga saat Harga Meroket, Berakhir Ditangkap Warga
"Dari total 49 koperasi yang diumumkan akan dibubarkan, 10 koperasi telah melakukan sanggahan tertulis. Dengan demikian ada 39 koperasi yang diumumkan bakal dibubarkan," katanya, Jumat (8/12/2023).
Dia menjelaskan pengajuan sanggahan beserta alasannya dapat diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diterima surat pemberitahuan dan atau dipublikasikannya rencana pembubaran koperasi.
"Pengajuan sanggahan beserta alasan dan berkas berkas pendukung dapat diajukan oleh koperasi, anggota koperasi, perbankan, lembaga keuangan, dan pihak lain yang memiliki keterkaitan sebagai kreditur," jelasnya.
Taufik menambahkan, anggota terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari anggota lain melalui rapat anggota untuk bertindak atas nama koperasi dalam mengajukan pernyataan sanggahan.
Baca juga: Hadiri Rakercab, Bupati Ipuk Ajak HIPMI Terus Suport Anak Muda Banyuwangi Membangun Usaha
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut diatas telah terlampaui, maka koperasi akan dibubarkan," tambahnya.
Ia menyatakan pihaknya melakukan pengecekan jumlah koperasi di Kabupaten Probolinggo yang tidak aktif rupanya cukup banyak.
Dari jumlah total 814 koperasi, tercatat ada 628 koperasi yang diketahui tidak aktif.
Tetapi, yang akan dibubarkan saat ini 39 koperasi.
Puluhan koperasi itu tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut.
Baca juga: Sandiaga Uno: Ganjar adalah Jokowi Versi 3.0 di 2024 Karena Miliki Kedekatan dengan Rakyat
RAT merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi serta merupakan wujud demokrasi, transparan, dan akuntabilitas.
Menurutnya, koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT sama halnya tidak melaksanakan prinsip dan jati dirinya.
Dasar pembubaran koperasi berdasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembubaran Koperasi.
"Penertiban koperasi ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk menjaga nilai-nilai dan jatidiri koperasi. Selain itu, mengenakan sanksi kepada koperasi yang berjalan dengan tidak seharusnya agar keberadaan koperasi di tengah masyarakat dapat benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan," urainya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
| ASN Probolinggo Ditangkap Setubuhi Keponakan di Bawah Umur |
|
|---|
| Begal Bersenjata Api Babak Belur Dihajar Korbannya Seorang Atlet Arung Jeram di Probolinggo |
|
|---|
| Ratusan Orang Berpakaian Hitam dan Bawa Sajam Serang Kafe di Probolinggo, Pengunjung Ketakutan |
|
|---|
| Konten Kreator Probolinggo Akhirnya Minta Maaf usai Hina Santri, PCNU: Maaf Diterima, Hukum Berjalan |
|
|---|
| Truk Muat Batu Terjebak Banjir di Sungai Pancar Glagas Probolinggo yang Meluap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Sebanyak-39-koperasi-di-Kabupaten-Probolinggo-terancam-dibubarkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.