Berita Jember

Hubungan Tak Direstui, Pria ini Bunuh Calon Mertua di Jember, Anak Korban juga Jadi Tersangka

Anak, calon menantu, dan teman, jadi tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan di Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat saat ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan di Keting, Jombang, Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER -  Anak, calon menantu, dan teman, jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Hasiya (60), seorang perempuan di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.

Mereka adalah NH (35), seorang perempuan anak kandung Hasiya, kemudian SA (50) yang tidak lain pacar NH, sekaligus calon menantu Hasiya, dan ketiga adalah AW (53), yang juga teman Hasiya.

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan 13 November 2023 lalu.
Ketika itu, jasad Hasiya ditemukan di area persawahan di Desa Keting, Jombang, Jember.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah tersangka SA.  Dia merasa sakit hati karenaHasiya tidak merestui hubungan asmara SA dengan putrinya.

"Otak pelaku pembunuhan adalah SA. SA berencana memberikan pelajaran alias mau menganiaya korban, karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anaknya (korban). Sehingga SA merasa sakit hati," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023). SA ini merupakan warga Kecamatan Yosowlangun, Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, rencana tersebut disampaikan kepada di NH, anak kandung korban. Bahkan, kedua tersangka ini sepakat melakukan tindakan itu.

"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.

Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW, meminta bantuan untuk menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.

"Karena AW yang juga teman korban. Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat lagi.

Setelah itu, kata Hidayat, ketiga tersangka tersebut menyusun strategi, untuk mencari lokasi untuk membunuh wanita itu.

"Diawali AW menjemput korban di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan. Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa Hasiya.

Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Jasad Pria di Jember Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya


"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban. Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " lanjut Hidayat.

Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

 "Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved