Pemilu 2024

Bawaslu Jember Bersama Parpol Bahas Penanganan Pidana Pemilu 2024 di Masa Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi bersama partai politik (Parpol) di Hotel Aston Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Koordinasi Bawaslu Jember dengan Parpol membahas tindak pidana Pemilu 2024 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi bersama partai politik (Parpol) di Hotel Aston Jember, Selasa (19/12/2023).

Rakor itu membahas membahas tentang penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 . Mengingat saat ini sudah masuk masa kampanye.

Kegiatan ini menghadirkan jaksa dan polisi, yang merupakan bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Jember.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi, adanya dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk, padahal, baru awal masa kampanye.

"Yang pertama perusakan APK (alat peraga kampanye) milik PKN di Tanggul, dan perusakan APK milik PDIP di Kecamatan Patrang. Yang PKN sudah kami drop, karena tidak ada terlapornya. Sementara yang PDIP masih dalam proses kajian internal Bawaslu Kabupaten," ujarnya.

Menurutnya, melalui koordinasi dengan Parpol inilah, diharapkan kasus pelanggaran Pemilu bisa berkurang. Supaya, aduan yang masuk ke Bawaslu Jember tidak banyak.

"Kami ingin agar tindak pidana Pemilu ini tidak terjadi lagi. Sehingga sekarang kami hadirkan jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu serta Kasi Trantib di kecamatan," katanya.

Mengingat, kata Sanda, perusakan alat peraga kampanye (APK) di daerah Kecamatan rata-rata, karena ketidakpuasan dari kader Parpol maupun masyarakat sekitar.

"Kami sinyalir ada Parpol yang tidak puas dengan pemasangan APK, atau ada masyarakat yang tidak terima dengan pemasangan APK tersebut. Sehingga terjadilah perusakan," urainya.

Baca juga: Dua Kali Kepergok Mau Mencuri di Rumah Warga, Residivis Curanmor Ditangkap Warga di Situbondo

Melalui koordinasi ini, Sanda ingin memberi tahu perwakilan Parpol dan juga Kasi Tantrib Pemerintah Kecamatan di Jember, bahwa perusakan APK juga bagian dari pelanggaran tindak pidana Pemilu.

"Makanya kami hadirkan sentra gakkumdu, untuk memberikan pemahaman penanganan pelanggaran pidana pemilu, karena jenisnya banyak, tidak hanya perusakan APK saja, termasuk kampanye yang melibatkan anak anak, itu kan juga dilarang," katanya

Oleh karena itu, Sanda bilang melalui koordinasi tersebut diharapkan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 bisa berjalan lancar.

"Kami ingin semua komponen yang ada bisa menyatukan persepsi mengenai kampanye yang akan berakhir pada 10 Februari 2024," urainya.
 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved