Berita Probolinggo

Aneh! Tiga Narapidana Tipu Dealer dari Dalam Lapas, Berhasil Mendapat Dua Motor

Tiga napi tersebut menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara 4 tahun hingga 15 tahun.

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
Tribun Makassar
Ilustrasi penipuan via telepon. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Tiga narapidana mampu mengendalikan penipuan dari dalam lapas. Tidak tanggung-tanggung mereka berhasil melakukan penipuan pembelian dua unit motor di salah satu dealer di Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan tiga narapadina itu, yakni TL (40) warga Madiun, PN (28) warga Mojokerto, dan HL (27) warga Sampang.

Tiga napi tersebut menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara 4 tahun hingga 15 tahun.

Pihak polisi tak mengungkap lokasi detail lapas tempat tiga napi meringkuk.

"Ketiga narapida itu menggunakan cara menyerupai skema segitiga dalam melancarkan aksi penipuan," katanya, Rabu (27/12/2023).

Gambaran singkat skema segitiga, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik motor atau penjual dan pembeli. Pelaku penipuan juga bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli.

Baca juga: Aneh! Tiga Narapidana Tipu Dealer dari Dalam Lapas, Berhasil Mendapat Dua Motor

Sebelum korban pembeli dan penjual dipertemukan, penipu sudah lebih dahulu berkomunikasi via aplikasi pesan singkat maupun telepon.

Wadi melanjutkan ide penipuan ini muncul dari tersangka TL.

Awalnya, TL mencari sampling dealer motor secara acak di Google.

TL memilih nomor salah satu dealer di Kota Probolinggo dan meneleponnya.

Kepada admin yang menerima panggilan telepon, TL bilang mau membeli sepeda motor Honda ADV.

Baca juga: Empat Bocah Terseret Ombak di Pantai Selatan Banyuwangi: Tiga Selamat, Satu Dicari

"TL adalah pemilik ide penipuan. Usai menelepon nomor dealer, TL menyuruh tersangka PN untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar di Youtube. Setelahnya bukti transfer tersebut dikirimkan ke nomor admin dealer lewat aplikasi pesan singkat. TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban," paparnya.

Sayangnya, admin lalai karena tidak mengecek mutasi rekening. Admin merasa bahwa uang tersebut sudah masuk.

Praktik penipuan berhasil. TL lalu menyuruh tersangka HL untuk mencari pembeli.

Akhirnya, HL menemukan pembeli, MS warga Kabupaten Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.

"TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor seseorang berinisial NN. Dia meminta NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari dealer ke rumah pembeli MS. Motor sampai ke MS. MS menstransfer uang pembelian belasan juta ke rekening aplikasi dompet digital tersangka," terang Wadi.

Aksi penipuan tiga narapidana itu berjalan mulus. Alhasil, mereka kembali mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Empat Bocah Terseret Ombak di Pantai Selatan Banyuwangi: Tiga Selamat, Satu Dicari

Mereka memesan Honda PCX di dealer yang sama dengan menggunakan skema yang sama. Lagi-lagi aksi penipuan ini berhasil.

"Akan tetapi, tak berselang lama, admin dealer sadar bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu. Tidak ada uang yang masuk ke rekening dealer. Korban pun langsung melapor ke Polres Probolinggo Kota," ucapnya.

Personel Satreskrim Polres Probolinggo menindaklanjuti laporan dengan melakukan upaya identifikasi melalui informasi dan transaksi elektronik.

Upaya itu membuahkan hasil, identitas pelaku dapat dikantongi petugas.

Baca juga: Satu Korban Minuman Keras Bar Vasa Hotel Surabaya Telah Siuman, Bisa Menjadi Saksi Kunci

"Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain itu petugas turut mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat," bebernya.

Ketiga tersangka yang juga berstatus narapidana itu dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

"Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan DPO," tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved