Berita Probolinggo

Kamera ETLE Statis di Probolinggo Sudah Berfungsi, Selama 2023 Tilang 500 Pelanggar

Semenjak diaktifkan, tercatat, sebanyak ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terbidik kamera khusus tersebut. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
Kamera Electronic Traffic Light Enforcement (ETLE) statis di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota telah berfungsi, Rabu (10/1/2024).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Kamera Electronic Traffic Light Enforcement (ETLE) statis yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota telah berfungsi. 

Semenjak diaktifkan, tercatat, sebanyak ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terbidik kamera khusus tersebut. 

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan penerapan ETLE sebetulnya sudah diberlakukan pada 2023.

Baca juga: Tuah Lionel Messi di Inter Miami Tak Berjalan Mulus, 1 Pemain Tolak Tawaran Main Bareng La Pulga

Kamera ETLE terpasang di dua titik, yakni perempatan Laweyan, Kecamatan Sumberasih dan perempatan Randu Pangger, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Mayangan. 

"Sistem ETLE ini tersambung langsung ke Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri," katanya, Rabu (10/1/2024). 

Dia menyebut, sepanjang 2023, total ada 500 pelanggar yang terekam kamera ETLE. 

Baca juga: Dikunjungi Mahfud Md, KH Hisyam Syafaat Nyatakan Dukungan

Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor. 

Pelanggarannya beragam, antara lain motor berknalpot brong, tak mengenakan helm, hingga menerobos lampu merah. 

"Selama 2023, ada 500 pelanggar yang terpotret kamera ETLE," sebutnya. 

Tommi mengungkapkan, mengingat kamera ETLE terpasang hanya di dua titik, pihaknya tetap melakukan upaya penindakan pelanggaran lalu lintas dengan mobil yang dilengkapi Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). 

Selain itu juga, melaksanakan kegiatan  hunting sistem terhadap pelanggaran yang kasat mata. 

"Tujuan penerapan ETLE ini untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu patuh dan taat aturan lalu lintas demi keselamatan saat berkendara," terangnya. 

Baca juga: 3 Faktor Persib Bandung Berpotensi Kehilangan David da Silva, Ada Peran dari Persebaya?

Dia turut mengingatkan pelanggar jika terbidik kamera ETLE untuk melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat kepada Satlantas Polres Probolinggo Kota. 

Usai pelanggaran terkonfirmasi, pihaknya akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA). 

Pembayaran denda tilang hanya melalui Bank BRI. Pembayarannya bisa melalui, teller, ATM, Mobile banking, internet banking, dan EDC. 

"Proses konfirmasi pelanggaran dan pembayaran denda tilang ada batas waktunya. Konfirmasi pelanggaran batas waktunya 8 hari dan pembayaran denda 15 hari. Jika tidak melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang kami akan memblokir STNK pelanggar. Akibatnya, pelanggar tidak bisa melakukan perpanjang STNK," ucapnya.

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved