Pemilu 2024
Bawaslu Jember Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang Melanggar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jumat (12/1/2024) dan Sabtu (13/1/2024)
Pencopotan alat peraga kampanye berupa baliho bergambar calon anggota legislatif (Caleg) maupun calon presiden. Penertiban APK berlangsung serentak di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember.
Seperti yang berlangsung di Kecamatan Kaliwates, Jumat (12/1/2024) siang. Terlihat, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kaliwates Jember mengeksekusi sejumlah baliho bergambar Caleg di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada yang melanggar aturan.
Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengatakan, APK yang ditertibkan tersebut karena menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2023 dan Peraturan Bupati Jember.
"Sehingga menjadi temuan, telah menyampaikan rekomendasi Panwascam kepada kepada Satpol PP dan KPU atas pelanggaran alat peraga kampanye. Dan hari ini adalah penertiban serentak di Kabupaten Jember," ujarnya.
Sebelum dilakukan penertiban ini, kata dia, Bawaslu Jember telah menyampaikan kepada pihak Partai politick bersangkutan, dan tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden.
"Agar mereka memperbaiki atau memindahkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai PKPU dan Perbub. Misalkan di tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas pemerintah maupun kesehatan. Atau yang dipaku di pohon, di tiang listrik atau yang dipasang di taman (tempat publik)," kata dia.
Menurutnya, rekomendasi dari Bawaslu Jember tersebut banyak yang tidak digubris oleh peserta Pemilu 2024. Sehingga alat peraga kampanye mereka terpaksa harus ditertibkan.
"Dan akhirnya jadi temuan, akhirnya kami merekomendasikan kepada Satpol PP dan Panwascam agar ditertibkan," kata Devi.
Lebih lanjut, Devi bilang, setelah Panwascam dan Satpol PP melakukan penertiban serentak ini. Bawaslu Jember akan melakukan patroli atas hasil penertiban mereka.
Baca juga: Gaet Pemilih Usia Muda, TKD Prabowo-Gibran Lumajang Sediakan Sambungan Internet Gratis
"Untuk memastikan penertiban yang dilakukan Panwaslu tingkat Kecamatan benar-benar dilakukan. Tidak ada tebang pilih, apalagi ada APK yang melanggar masih ditinggalkan. Jika nanti ditemukan ada APK yang melanggar dan belum ditertibkan, agar segera ditindak anjuti untuk ditertibkan," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jember telah menertibkan sebanyak 10.118 buah baliho alat peraga kampanye Pemilu 2024, pada 4 Januari 2024.
Dengan rincian, 577 di antaranya merupakan APK bergambar pasangan Capres dan Cawapres 2024, dan 9.169 baliho gambar Caleg, dan 372 milik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu Jember
alat peraga kampanye
baliho
penertiban baliho
Kaliwates
Jember
TribunJatimTimur.com
| Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
|
|---|
| Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
|
|---|
| MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
|
|---|
| Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
|
|---|
| Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.