Pemilu 2024

Bawaslu Periksa 4 ASN Pemkab Pasuruan Terkait Dugaan Kampanye Terselubung di Rakor IGTKI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan sudah memeriksa empat orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan sudah memeriksa empat orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan rakor IGTKI dan Himpaudi yang digelar akhir tahun kemarin dan dihadiri sejumlah ASN di rumah makan Purwosari.

Persoalannya adalah kehadiran caleg DPR RI dari PKB yang maju dari Dapil Jatim II Pasuruan - Probolinggo yakni Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan.

Gus Irsyad, sapaan akrab mantan Bupati Pasuruan itu hadir dalam rakor guru - guru IGTKI dan Himpaudi tersebut. Meski, kabar itu sudah ditepis oleh Gus Irsyad.

Dia mengaku tidak sengaja hadir dalam acara itu. Sebab, ia hanya bertemu dengan Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan Hasbullah, mantan anak buahnya.

Pertemuan Gus Irsyad dengan Kadispendikbud itu hanya pertemua biasa , pertemanan dan membahas sepak bola, tidak membahas tentang politik.

Meski demikian, Bawaslu mengantongi sejumlah bukti dan foto. Termasuk dokumentasi caleg saat mengajak dan meminta dukungan untuk pencalegannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto mengatakan, secara umum, mereka mengaku melihat dan mengetahui kehadiran caleg DPR RI.

“Yang sedang kami dalami ini adalah kegiatan yang dihadiri caleg itu siapa yang mengundang. Itu sedang kami telusuri,” paparnya.

Sebab, kata Arie, dalam sebuah acara itu pasti ada panitia yang merencanakan segala sesuatu untuk kesiapan acara tersebut.

“Ini sedang kami kejar. Apakah dinas itu mengundang caleg tersebut. Dan atas inisiatif siapa mengundang caleg itu, atau apakah ini spontanitas,” urainya.

Menurut Arie, ini sedang menelusuri itu. Sebab, kegiatan dinas yang mayoritas ASN itu disusupi oleh kehadiran caleg yang memiliki kepentingan politik.

Baca juga: Tertidur Lelap, Tas Berisi Uang Rp 10 Juta Milik Penunggu Pasien RSD Soebandi Jember Digondol Maling

“Termasuk, masih dalam penelusuran terkait bingkisan yang dibagikan dalam acara itu untuk para peserta. Siapa yang menyiapkan bingkisan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, jika masa penelusuran ini selesai, Bawaslu akan segera rapat pleno untuk memutuskan hasil penelusuran awal, ada atau tidak ada pelanggaran.

“Ketika sudah teregistrasi dan ada indikasi pelanggaran, kami punya waktu 7 hari untuk segera memutuskan kasus ini,” tutup Arie.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved