Pemilu 2024

3.880 Warga Jember Mengajukan Pindah Pilih pada Pemilu 2024

Lebih dari 3 ribu orang warga Jember Mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, karena berbagai alasan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Komisioner KPU Jember, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat ada sebanyak 5.647 orang mengajukan pindah pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dari ribuan orang tersebut, 3.880 di antaranya adalah warga Jember yang mengajukan pindah memilih di luar daerah, saat hari H pencoblosan 14 Februari 2024.

Sementara 1.767 adalah orang dari luar daerah yang mengajukan pindah memilih di Kabupaten Jember.

"Keluar Jember, ada yang pindah ke daerah lain di Jawa Timur bahkan ada yang pilih di luar Provinsi Jawa Timur. Begitu juga yang masuk ke Jember ada yang berasal dari daerah lain, bahkan ada yang dari luar Jawa Timur juga," ujar Komisioner KPU Jember, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, para pemohon dari luar daerah yang mengajukan pindah hak pilihnya di Jember, sebagian besar kalangan mahasiswa.

"Kemarin yang pindah pilih dan masuk ke Jember, kebanyakan karena alasan tugas belajar, khususnya dari kalangan mahasiswa," kata Hanafi.

Namun untuk pemilik suara yang memilih keluar dari Kabupaten Jember, Hanafi mengaku tidak tahu detail alasan masing-masing mereka, sebab sangat banyak sekali variabelnya.

"Ada yang karena alasan pekerjaan, ada yang karena kebutuhan belajar. Jadi banyak alasanannya macem-macem," katanya.

Hanafi mengungkapkan data tersebut akan terus berubah, karena pelayanan pindah hak pilih masih dilayani oleh KPU Jember hingga 7 Februari 2024.

"Pengurusan pindah hak pilih, masih kami buka hingga H-7. Hanya saja, kategorinya yang membedakan, apa karena tugas di tempat lain, atau karena bencana alam, atau jadi tahanan narapidana," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, bagi calon pemilih di Kabupaten yang ingin pindah hak pilihnya di tempat lain, bisa mengurusi hal tersebut di KPU Jember.

Baca juga: Viral Pengakuan Netizen Adanya Sekte Pengabdi Setan, Satreskrim Polresta Malang Kota Selidiki

"Atau PPK tingkat kecamatan, atau tingkat desa. Baik mau memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju, atau di kantor KPU asal," pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved