Berita Jember
Selain Dipenjara, Terdakwa Rudapaksa Siswi Berprestasi di Jember Diminta Bayar Restitusi Rp 22 juta
Permintaan ganti rugi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat agenda persidangan pengajuan restitusi.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Supriyadi pelaku rudapaksa terhadap Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berprestasi di Jember hingga hamil, diminta membayar restitusi sebesar Rp 22 juta.
Permintaan ganti rugi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat agenda persidangan pengajuan restitusi di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Selasa (16/1/2023).
Adik Sri Sumarsih, JPU mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp 22.750.000 , terhadap terdakwa kasus pencabulan terhadap anak itu.
Baca juga: Hendak Padamkan Kebakaran, Damkar Lumajang Terhambat Portal Jalan
"Tetapi dari majelis hakim meminta bukti pendukung dari pihak keluarga korban. Atas biaya biaya yang telah dikeluarkan (selama proses mencari keadilan)," ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, saat proses persidangan permohonan restitusi. Pihak korban tidak membawa dokumen bukti biaya yang telah dikeluarkan sejak laporan ke polisi, hingga kasusnya disidangkan.
"Pihak korban tidak bisa menunjukan (bukti), jadi hanya berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa. Minggu depan akan ditanggapi oleh penasehat hukum terdakwa (dalam sidang) permohonan restitusi yang diajukan oleh terdakwa," kata Adik.
Baca juga: Demi Antar Jenazah ke Pemakaman, Sejumlah Warga Berenang Menyebrangi Sungai, Videonya Viral
Sebenarnya, lanjut Adik, pihak keluarga korban mengajukan restitusi sebesar Rp 77 juta. Tetapi setelah dihitung oleh LPSK, besarnya menyusut menjadi Rp 22.750.000.
"Setelah dihitung dari LPSK, yang bisa ditentukan sebesar Rp 22.750.000. Restitusi ini sebagai ganti rugi untuk anaknya (korban) selama proses pemeriksaan," katanya.
Sementara Joko Wahyudi, kuasa hukum korban mengatakan restitusi itu untuk ganti rugi materiil. Seperti biaya makan, perjalanan, dan lainnya.
Baca juga: Kehabisan BBM Nelayan Situbondo Terombang-Ambing di Laut, Sempat Dinyatakan Hilang
"Biaya perjalanan dari Ledokombo ke polres, dari Ledokombo hingga kantor Kajaksaan, serta biaya pemeriksaan kehamilan, itu saja tersebut hanya itu saja," paparnya.
Puluhan juta rupiah tersebut tidak termasuk kerugian inmaterial, sehingga Joko akan mengajukan gugatan perdata jika sidang ini sudah rampung.
"Karena besaran restitusi tersebut tidak setara dengan kerugian yang dialami korban. Makanya saya akan layangkan gugatan inmateriil. Biaya rawat anak korban (yang sudah lahir) siapa yang biayai," ulasnya.
Baca juga: Demi Rebut Suami Orang, 2 Perempuan di Lampung Bertengkar di Kafe, Aksi Mereka Viral
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah menahan Supriyadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2023, karena terbukti menghamili siswi umur 15 tahun.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan untuk Jalur Lintas Selatan di Jember Masih 59,45 Kilometer |
![]() |
---|
RSD Kalisat Jember Operasi Katarak Gratis untuk 603 Pasien |
![]() |
---|
334 Hektar Lahan Hutan di Jember Diberikan ke Warga, Proses Sertifikasi Dimulai Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.