Berita Viral

Kelanjutan Kasus Viral Wali Murid Ketapel Guru Hingga Buta Permanen, Pelaku Divonis 13 Tahun Penjara

Kasus viral wali murid ketapel guru hingga buta permanen di Bengkulu masuk babak baru. Pelaku kini divonis 13 tahun penjara.

Editor: Luky Setiyawan
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kasus viral wali murid ketapel guru hingga buta permanen di Bengkulu masuk babak baru. Pelaku kini divonis 13 tahun penjara. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Kasus viral wali murid ketapel guru hingga buta permanen memasuki babak baru.

Pelaku kini divonis 13 tahun penjara oleh pengadilan.

Sebelumnya, viral kasus wali murid ketapel guru hingga buta permanen di Bengkulu.

Kasus itu terjadi karena wali murid tak terima anaknya dihukum karena ketahuan merokok.

Baca juga: Viral Sosok Luker Feller, TikToker 19 Tahun Ngaku Jadi Manajer di Amerika, Bergaji Rp 50 Juta

Pelaku ketapel guru hingga buta itu diketahui bernama Ervan Jaya.

Kini, Ervan Jaya dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024). Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Adapun korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru.

Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.

"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.

Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.

"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved