Berita Viral

Kelanjutan Kasus Viral Wali Murid Ketapel Guru Hingga Buta Permanen, Pelaku Divonis 13 Tahun Penjara

Kasus viral wali murid ketapel guru hingga buta permanen di Bengkulu masuk babak baru. Pelaku kini divonis 13 tahun penjara.

Editor: Luky Setiyawan
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kasus viral wali murid ketapel guru hingga buta permanen di Bengkulu masuk babak baru. Pelaku kini divonis 13 tahun penjara. 

Duduk Perkara

Dilansir dari TribunStyle.com, kasus ini terjadi pada Agustus 2023. Saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Saat itu, korban melihat seorang siswa merokok. Zaharman kemudian melakukan tindakan.

Tidak terima atas tindakan itu, siswa tersebut pulang ke rumah dan melapor pada orangtuanya yakni Ervan Jaya.

Ervan kemudian mendatangi sekolah sambil membawa katapel.

Saat bertemu dengan korban, Ervan langsung membidikkan umpan di katapel yang dia bawa hingga mengenai mata kanan Zaharman.

Luka ini membuat mata Zaharman buta Ervan sempat melarikan diri selama lima hari seusai melakukan aksinya.

Namun, keluarga akhirnya menyerahkan Ervan ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

'Sudah Takdir', Guru Korban Ketapel Ortu Siswa Ikhlas Meski Matanya Buta: Proses Hukum Tetap Jalan!

Zaharman sudah ikhlas menerima kondisi matanya yang kini buta.

Meski begitu, sang anak masih keberatan lantaran ayahnya mengalami cacat permanen karena diketapel orangtua siswa.

Dia menerima itikad baik pelaku yang menyerahkan diri, namun dia berharap aparat penegak hukum tetap memberikan hukuman yang setimpal.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Ya, kasus guru yang menjadi korban ketapel orangtua siswa lantaran tak terima anaknya dihukum menjadi perhatian publik.

Pasalnya, guru yang mengajar di SMA di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu mengalami kebutaan secara permanen setelah diketapel di bagian mata.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved