Pemilu 2024
Paling Banyak Jember, 78 Petugas Pemilu di Jawa Timur Meninggal Dunia
Terdapat 78 orang petugas baik tingkat PPS, PPK hingga Linmas yang gugur selama proses Pemilu 2024 di Jawa Timur.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Terdapat 78 orang petugas baik tingkat PPS, PPK hingga Linmas yang gugur selama proses Pemilu 2024 di Jawa Timur. Jumlah tersebut merupakan data laporan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur hingga 24 Februari 2024.
Eka Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Jatim menjelaskan 78 orang tersebut tersebar di 29 Kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Terdiri dari PPK atau petugas tingkat kecamatan, PPS yakni di desa kelurahan, maupun KPPS yang merupakan petugas di TPS. Juga Sekretariat PPS, Pantarlih, hingga Linmas," kata Eka saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Menikmati Cita Rasa Turun Temurun Kuliner Tionghoa di Festival Pecinan Banyuwangi
Dari data KPU, jumlah petugas yang gugur mayoritas ada di Kabupaten Jember yakni 9 orang. Secara umum, Penyebab meninggalnya pun beragam, namun dari laporan yang diterima KPU mayoritas karena sakit. Namun, juga terdapat petugas yang gugur karena kecelakaan lalu lintas hingga tersengat listrik.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Kediri itu menegaskan, bahwa petugas yang gugur itu akan diberikan santunan yang bersumber dari anggaran KPU maupun juga BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam penjelasan KPU Jatim sebelumnya, mereka menjamin bakal memberi jaminan sosial kecelakaan kerja. Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di Pencoblosan Ulang Surabaya, TKD Jatim: Bukti Kecintaan Rakyat!
Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.
Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur. Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sehingga, penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Pemilu juga dikoordinasikan dengan Pemerintah daerah. Disisi lain, Eka mengungkapkan, Pemprov Jawa Timur juga berencana akan memberikan santunan kepada petugas yang gugur. "Cuma kita masih akan membahas lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Yusron Naufal/TribunJatimTimur.com)
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.