Pemilu 2024

Bawaslu Jember Telusuri Pergeseran Suara Partai NasDem ke Calegnya

Bawaslu Jember mendapatkan laporan temuan perihal indikasi pergeseran suara partai politik ke calegnya, kini sedang ditelusuri

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember kembali menemukan dugaan kecurangan di Pemilu 2024. Temuan kali ini terjadi di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Kecurangan tersebut berupa indikasi pergeseran suara partai ke salah satu calegnya. Ini terjadi di Partai NasDem ketika rekapitulasi di PPK Sumbersari.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan, hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat,  sehingga langsung ditindaklanjuti.

"Ketika ada laporan, pasti kami akan menyinkronkan data, antara dari teman-teman tingkat PPS, untuk kami sandingkan. Karena rekapitulasi tingkat kecamatan telah selesai, jadi nanti akan kami sampaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten agar disesuaikan kembali. Kalau itu suara partai ya harus jadi suara partai, kalau jadi suara caleg harus jadi suara caleg," Katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, Bawaslu Jember sedang menelusuri suara Partai NasDem itu bergeser ke caleg yang nomor berapa.

Sanda mengakui hal serupa juga bisa terjadi di partai lain. Namun laporan yang masuk masih Partai NasDem.

"Kami masih menunggu laporan, dengan mekanisme yang sama, akan kami sampaikan saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, kalau itu jadi suara partai bisa dikembalikan kepada suara partai," jlentrehnya.

Dia mengaku belum bisa memastikan pergeseran suara tersebut, masuk pidana Pemilu atau tidak. Mengingat hal ini perlu kajian terlebih dahulu.

"Kami lihat dulu, kalau itu mengarah pada dua mekanisme, administrasi dan pidana. Ya kami akan lakukan pada dua mekanisme itu," urai Sanda.

Jika pergeseran suara tersebut karena kelalaian penyelenggara Pemilu, maka hal itu dimungkinkan akan diselesaikan secara administrasi.

Baca juga: Pemilu Satu Putaran Bisa Mendorong Peningkatan Investasi dan Permintaan Barang di Masyarakat

"Kalau itu mengarah ke pidana, akan kami tetapkan secara pidana melalui koordinasi di Sentra Gakumdu," urainya.

Sementara, Ketua DPC Nasdem Kecamatan Sumbersari Mursid mengakui adanya pergeseran suara tersebut. Kata dia, hal ini diketahui adanya perbedaaan jumlah suara di D-1 Hasil Pemilu 2024 dengan Hasil Akhir Pleno PPK.

"Itu beda jumlahnya, yang jelas itu wewenangnya PPK dan Panwas yang tahu sumber perbedaanya itu, kalau kami dari partai hanya berusaha untuk melihat perbedaan dari mana, ke mana," tanggapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Mursid mengakui meskipun terjadi pergeseran suara, tidak menghentikan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Kantor Kecamatan Sumbersari Jember.

"Itu kan sudah ditanda tangani, sebetulnya itu kan sudah selesai. Cuma kami ingin melihat, apa yang akan dilakukan dari temuan itu antara Panwas dan PPK, karena sekarang posisinya ada di PPK," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved