Pemilu 2024
Enam Daerah di Jawa Timur Belum Tuntas Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota, Termasuk Jember
Terdapat enam daerah di Jawa Timur yang belum menyetorkan hasil rekapitulasi suara kabupaten/kota ke KPU Jatim hingga Rabu (6/3/2024) sore
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Terdapat enam daerah di Jawa Timur yang belum menyetorkan hasil rekapitulasi suara kabupaten/kota ke KPU Jatim hingga Rabu (6/3/2024) sore. Enam daerah tersebut meliputi empat kabupaten di Madura, kemudian Kabupaten Jember, dan Kota Surabaya.
Beberapa daerah itu karena proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota belum rampung dan harus diperpanjang. Sedianya, rekapitulasi kabupaten/kota ditargetkan selesai 5 Maret 2024. Kabar terbaru, Jember dan daerah Madura Raya akan rampung hari ini.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, beberapa yang belum selesai itu masuk kategori kabupaten/kota yang memiliki jumlah pemilih yang besar dan kecamatan yang banyak. Misalnya seperti Kota Surabaya yang memiliki 31 Kecamatan.
Meski demikian, Aang menyebut secara umum tidak akan mengganggu jadwal rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jawa Timur. "Karena sudah ada jadwalnya," kata Aang saat dikonfirmasi dari Surabaya.
Berdasarkan jadwal yang disusun KPU Jatim, enam daerah tersebut akan dilakukan proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi pada Kamis (7/3/2024) atau hari kelima. KPU pun berharap seluruh daerah tersebut dapat segera menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota masing-masing.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mengingatkan berdasarkan regulasi, sedianya tanggal 5 Maret 2024 merupakan batas akhir rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota. Artinya, terhitung 20 hari sejak pemungutan suara seharusnya sudah harus selesai.
Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengungkapkan, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 sudah menegaskan. Bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota adalah 20 hari setelah pemungutan suara.
"Dan juga dijelaskan bahwa SK untuk DPRD kabupaten/kota tanggal 5 hari terakhir atau 20 hari, jadi tidak boleh melebihi. Yang penting DPRD Kabupaten/kotanya harus sudah di SK. Kita sudah sampaikan ke KPU Jatim," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim resmi memulai rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Shangri-La Surabaya, Minggu (3/2/2024). Sesuai agenda, rekapitulasi ini bakal berlangsung hingga 8 Maret mendatang.
Saat pembukaan lalu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki daerah administratif terbanyak di Indonesia yakni 38 kabupaten/kota.
Jumlah ini menjadi daerah besar dibanding dengan 37 provinsi lainnya di tanah air. Berdasarkan agenda, setiap hari tak kurang dari 6 kabupaten/kota yang akan dilakukan rekapitulasi suara.
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemprov Jatim Gencarkan Gelar Pasar Murah di Banyak Daerah Termasuk di Jember
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Yusron Naufal Putra/TribunJatimTimur.com)
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.