Pemilu 2024

PAN Mengaku Kesulitan Lapor Bawaslu Jember Atas Dugaan Penggelembungan Suara Gerindra

Tim Hukum PAN mengaku kesulitan ketika melaporkan indikasi penggelembungan suara di Sumberbaru Jember untuk Partai Gerindra

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Timur Habib Zaini saat dikonfirmasi di Hotel Aston Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Tim hukum Partai Amanat Nasional (PAN) kesulitan saat hendak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, atas temuan penggelembungan suara yang terindikasi menguntungkan Partai Gerindra di Pemilu 2024.

Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini menemukan penambahan pemilih Partai Gerindra secara drastis di Kecamatan Sumberbaru Jember, pasca dilakukan perhitungan ulang perolehan suara oleh PPK setempat.

Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Timur Habib Zaini mengatakan perolehan suara partainya justru berkurang, setelah dilakukan perhitungan ulang di Kecamatan Sumberbaru.

"Setelah menyandingkan C-1 Hasil dengan D-1 Hasil tingkat Kecamatan, kami mengkaji suara hilang kami temukan ada sebanyak 1700 an. Sementara untuk penggelembungan suara (Partai Gerindra) itu ribuan juga. Pada suara DPR RI Dapil IV Jawa Timur," ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, sejak Pukul 14.30 WIB PAN mencoba melaporkan dugaan penggelembungan tersebut ke Bawaslu Jember. Tetapi komisionernya terkesan menghindari terus saat mau dilapori dugaan pelanggaran itu.

"Soal penggelembungan suara di Partai Gerindra, dan hilangnya suara PAN di Kecamatan Sumberbaru, yang ada di Desa Jamitoro, Yosorati, Karangbayat, Pringgowirawan, Gelang, Sumberagung, Jambesari dan Desa Jatiroto," kata Zaini.

Namun, dia mengaku laporannya hingga kini tidak masuk registrasi oleh Bawaslu Jember. Padahal penyelenggara Pemilu 2024 wajib menerima laporan  sampai Pukul 16.00 WIB.

"Ada apa ini, padahal laporan keberatan dari partai lain dilakukan pengusutan. Tapi di partai kami, seolah-olah tidak diproses, ini ada apa," katanya.

Zaini mengklaim  laporan ini bukan untuk PAN menang di Pemilu 2024. Tetapi hanya ingin pesta demokrasi bisa berjalan penuh kejujuran  dan keadilan.

Pantauan di lapangan, para komisioner Bawaslu Jember masih mengikuti pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember di Hotel Aston.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana belum memberikan komentar soal tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Sanda tidak merespons, juga tidak membalas pesan dari wartawan.

Baca juga: Duga Ada Pergeseran Suara, Caleg Nasdem Bawa Simpatisan Lapor Ke Bawaslu Banyuwangi

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jember Ahmad Halim mengatakan, terkait laporan PAN Jember bisa dijawab oleh Bawaslu Jember. Sebab persoalan itu bisa dijawab dengan data pembanding.

"Harus sesuai dengan data sandingan. Berdasarkan C Plano atau C Hasil dengan D-1, baru bisa diproses. Dan yang bisa menjawab itu Bawaslu," tanggapnya.

Menurutnya, saat DPC Partai Gerindra Jember melaporkan kecurangan Caleg PAN ke Bawaslu,  pihaknya membawa data pembanding seara komplit.

"Kalau kami yang melaporkan itu kan ada data sandingannya, jadi diproses itu data sandingan. Kalau tidak ada data sandingan, ya tidak bisa," kata Halim.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved