Berita Viral
Viral Aksi Tak Senonoh 2 Waria di Makassar Saat Sahur, Jadi Tontonan Anak Kecil, Terancam Dipenjara
Viral di media sosial aksi tak senonoh dua waria di Makassar saat sahur. Aksi itu menjadi tontonan anak kecil. Kini mereka terancam dipenjara.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Baru-baru ini viral di media sosial aksi tak senonoh yang dilakukan dua orang waria di Makassar.
Aksi tak senonoh itu dilakukan saat sahur on the road menggunakan electone keliling dan menjadi tontonan anak kecil.
Aksi tak senonoh dua waria di Makassar itu viral usai terekam kamera dari warga sekitar.
Diketahui, insiden itu terjadi di Jalan Onta Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (13/3/2024) sekitar Pukul 23.00 Wita.
Baca juga: VIRAL Tukang Parkir Cekcok dengan Pengendara Mobil, Tak Terima Dibayar Rp 2000, Kini Berakhir Damai
Baca juga: VIRAL Kisah Pilu Bocah SMP di Lampung, Disekap, Diperkosa Hingga Dicekoki Miras 3 Hari Oleh 10 Pria
Dalam video yang beredar, tampak dua orang waria sedang berdiri di tengah jalan, terlihat salah seorang waria sedang digendong oleh rekan waria lainnya.
Bahkan waria yang digendong itu tampak mengarahkan wajahnya ke bagian dada rekan warianya itu.
Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengatakan, kedua waria itu telah diamankan di Polsek Mamajang Makassar.
Keduanya diketahui bernama Fitra alias Riska (29) dan Emir alias Dea (34).
"Kedua pelaku ini melakukan aksi pornografi dengan cara saling berhadap-hadapan, di mana salah satu pelaku mencium daerah payudara salah satu pelaku kemudian dia mengikuti alunan musik yang sengaja dibawa untuk membangunkan warga untuk sahur," kata Hamka kepada awak media, dilansir dari TribunTrends.com, Sabtu (16/3/2024).
Tak hanya kedua waria yang diamankan, polisi juga mengakankan empat orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam electone keliling itu, salah satunya pemilik electone.
Keempatnya yakni pemilik orkes bernama M Tahir (61). Sementara tiga lainnya masing-masing bernama Mikael (34), Aji alias Mega (40) dan Ilham (25).
Lebih lanjut Hamka mengatakan, para pelaku diamankan karena diduga aksi mereka meresahkan warga Kota Makassar. Apalagi video aksi tak senonoh itu viral di medsos.
"Sekarang masih dalam penyidikan di Unit Tipidter dan sementara kami lengkapi untuk berkas perkara dan kemungkinan akan dilakukan penahanan," tuturnya.
Untuk pasal yang diterapkan, kata Hamka, adalah Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.