Rabu, 22 April 2026

Pemilu 2024

Diduga Gelembungkan Suara, Tom Liwafa Crazy Rich Surabaya Dilaporkan ke MK

Sungkono yang merupakan petahana menggugat Tom Liwafa dengan tudingan penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Yusron Naufal
Tom Liwafa, saat hadir di Studio TribunJatim Network di Surabaya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Perebutan kursi DPR RI dari Dapil Jatim I di internal PAN kini memasuki tahapan baru. Saat ini, Sungkono yang merupakan petahana menggugat Tom Liwafa dengan tudingan penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Kedua caleg tersebut memang bertarung di dapil serta berasal dari partai yang sama. Sungkono merupakan caleg dengan nomor urut 1 dan mendapat 66.020 suara. Lalu Tom yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya adalah caleg nomor urut 2 dan memperoleh 69.195 suara.

Adapun PAN di dapil Jatim I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo hanya mendapat 1 kursi DPR RI dari total 10 kursi yang diperebutkan. Laporan Sungkono tentang penggelembungan suara tersebut di MK dilakukan oleh kuasa hukumnya, Mursid Mudiantoro, Jumat (23/3/2024) lalu.

"Kita sudah resmi mengajukan permohonan sengketa di MK. Kemarin sudah dapat tanda terima," kata Mursid kepada TribunJatim.com saat dihubungi dari Surabaya, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Masa Depan Francesco Acerbi Terancam, Inter Milan Ambil Sikap Tegas Soal Dugaan Ujaran Rasis

Dalam penjelasannya, Mursid menyebut ada dugaan penggelembungan suara di 19 kecamatan yang ada di Kota Surabaya dan menguntungkan Tom Liwafa. Hal itu dengan dasar penyandingan dokumen C-Hasil TPS dengan D-Hasil kecamatan.

Pada proses pengajuan di MK, Mursid menyebut sudah mengajukan 68 bukti di MK. 55 diantaranya adalah salinan dokumen C Hasil. Tak hanya penggelembungan, Mursid menyebut pihaknya juga mendapati ada dugaan pencurian suara Sungkono yang mengalir ke Tom Liwafa.

"Pencuriannya sekitar 437 suara Pak Sungkono. Dan itu terjadi salah satunya di Wonokromo," jelasnya.

Meski menuding penggelembungan dan pencurian suara itu menguntungkan Tom Liwafa, namun Mursid menyatakan pihaknya menyayangkan penyelenggara Pemilu. Yakni dianggap tidak tepat saat proses rekapitulasi suara berjenjang. "Secara prinsip sebenarnya kami sudah siap proses di MK," terangnya.

Baca juga: Persija Minat? Pemain Vietnam Santer Disebut Merapat ke Klub Liga 1, Jadi Opsi Pengganti Oliver Bias

Sementara itu, Tom Liwafa saat dihubungi terpisah menyatakan sudah mendengar adanya laporan tersebut. Hanya saja, Tom Liwafa mempertanyakan tudingan penggelembungan suara yang dialamatkan kepada kepadanya. Sebab, menurutnya saat rekapitulasi suara berjenjang tidak ada persoalan.

"Kan sudah ada pencermatan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan seterusnya. Dan itu sudah selesai semua. Saya pikir itu sudah menjadi landasan bagi KPU dan Bawaslu," kata Tom Liwafa kepada TribunJatim.com

Sebagai politisi yang baru terjun ke politik dan memutuskan untuk nyaleg, Tom mengaku asing dengan istilah penggelembungan suara. Sehingga, dia turut bertanya-tanya bagaimana cara melakukan tudingan yang dimaksud. Apalagi menurut Tom Liwafa, dalam proses rekapitulasi suara partai mengawal penuh.

"Sebetulnya Pak Sungkono sudah saya anggap sebagai senior saya. Beliau kan lebih lama di politik," ungkap Tom yang merupakan pengusaha muda tersebut.

Tom Liwafa tetap meyakini apa yang dilakukan dalam proses rekapitulasi tidak ada persoalan. Sebab itu, dia menyatakan siap kalaupun harus menjalani proses di MK. "Karena saya tidak salah, tentu saya siap hadapi," ungkapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Yusron Naufal/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved