Pemilu 2024

Sidang Pelanggaran Admistrasi Pemilu 2024 di Bawaslu Jember, KPU Sebut Seharusnya  di MK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember kembali menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilaporkan PAN Jawa Timur

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Komisioner KPU Jember menghadiri sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Jember, Selasa (26/3/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember kembali menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2024, dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sumberbaru yang dilaporkan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur.

Sidang kedua tersebut, berupa pembacaan jawaban atas laporan pelanggaran tersebut, yang dibacakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember sebagai terlapor dalam perkara ini, Selasa (26/3/2024).

Pantauan di lapangan, dalam sidang pembacaan jawaban dihadiri Ketua KPU Jember, Muhammad Syai' in bersama Komisioner KPU Parmas dan Sosdiklih Andi Wasis.

Hadir pula dalam sidang tersebut , Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto serta Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Hanafi.

Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan, keberatan atas laporan dari pihak pelapor. Sebab KPU RI telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Maka ketika sudah ada penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Seharusnya perselisihan hasil Pemilu itu berada di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Menurutnya, Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan batas pemeriksaan pelanggaran Pemilu. Kata dia, ketika laporan yang masuk  lewat dari 18 Maret 2024, maka tidak bisa diproses.

"Dan tidak bisa diterima laporan pelapor terhadap laporan yang dilakukan sekarang ini. Harusnya sudah ditolak oleh Bawaslu, laporan yang dilakukan oleh pihak pelapor," kata Syai'in.

Syai'in mengatakan, KPU Jember juga membawa bukti dalam sidang kali ini, berupa hasil rekap Pemilu 2024 secara nasional dan juga D-Hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten.

"Serta surat Bawaslu RI, soal batas pemeriksaan pelanggaran administrasi. Supaya ini jadi pertimbangan majelis pemeriksaan untuk menolak laporan dari pelapor,"  pintanya.

Baca juga: Persiapan Pilkada, PKB Segera Gelar Penjaringan Terbuka Calon Kepala Daerah

Sementara itu, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan bahwa, sidang lanjutan akan dilakukan pada 2 April 2024.

"Dengan agenda pembuktian yang akan dilakukan oleh pihak pelapor. Sidang akan dilakukan pukul 10.00 WIB," tanggapnya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Timur Habib Zaini mengaku akan melengkapi alat bukti, serta menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

"Kami akan datangkan saksi ahli, dalam sidang selanjutnya," paparnya.

Zaini mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Bawaslu Jawa Timur tersebut, bukan soal administrasi, tetapi juga mencakup tindak pidana  Pemilu 2024 di Kecamatan Sumberbaru Jember.

"Dan laporan kami ke Bawaslu Jawa Timur itu, pada 13 Meret 2024, dua hari sebelum Surat Edaran (SE) Bawaslu RI terbit," ucapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved