Hikmah Ramadan
Fenomena Parsel Lebaran dan Wajib Halal Oktober 2024
Fenomena berbagi atau saling berkirim barang atau parsel Lebaran dalam bentuk makanan, minuman atau bentuk lain.
Oleh: Prof Dewi Melani Hariyadi SSi MPhil PhD Apt
Direktur LPPOM MUI Jawa Timur
Guru Besar Fakultas Farmasi Unair
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Masyarakat muslim dunia dan khususnya Indonesia saat ini sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan serta sedang sibuk mempersiapkan diri untuk memperingati Hari Raya Umat Islam Idulfitri 1445 H.
Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) “The Muslim 500: The World's 500 Most Influential Muslims 2024”, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia. Jumlah populasi muslim di Indonesia yang sangat besar mencapai 240,62 juta jiwa pada 2023 setara dengan 86,7 persen dari populasi nasional yang totalnya 277,53 juta jiwa.
Oleh karena itu, dapat digambarkan kemeriahan perayaan hari besar keagamaan umat muslim Idulfitri di Indonesia 2024 ini.
Kemeriahan Idulfitri atau Lebaran secara tradisi budaya di Indonesia umumnya ditandai dengan fenomena saling berbagi baik dalam bentuk uang maupun berbagi kebutuhan pokok sehari-hari atau barang-barang suvenir untuk keluarga, sanak saudara maupun kolega demi menjaga silahturahmi dan bentuk permohonan maaf saat hari raya fitrah ini.
Fenomena berbagi atau saling berkirim barang atau parsel Lebaran dalam bentuk makanan, minuman atau bentuk lain yang ditambah hiasan yang sangat menarik konsumen banyak kita temui saat menjelang Lebaran.
Senyampang dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mewajibkan semua produk makanan minuman bersertifikat halal di bulan Oktober 2024 ini, maka hendaknya kesadaran masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha selaku produsen mulai tingkat mikro, kecil, menengah maupun besar juga diingatkan agar berupaya memenuhi kewajiban produknya telah tersertifikasi halal.
Baca juga: Sadisnya Perampokan dan Pembunuhan di Gresik, Bunuh Tetangga di Depan Anaknya Demi Beli Narkoba
Produk yang sangat beragam di pasar modern maupun tradisional atau pasar digital/online telah dipasarkan berupa ragam produk parsel atau hampers Lebaran diharapkan telah bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Sebagai konsumen muslim, hendaknya kita pun berperilaku memilih dan memilah kiriman parsel atau hampers terutama makanan minuman yang akan dikirimkan kepada pihak mitra, keluarga maupun kolega kita.
Bijak dalam memilih makanan minuman yang telah bersertifikasi halal serta tidak memilih produk yang belum tersertifikasi halal dapat meningkatkan keyakinan pihak konsumen parsel atau hampers terutama yang muslim serta semakin meningkatkan kenyamanan dalam mengkonsumsi bersama seluruh anggota keluarga penerima parsel lebaran tersebut.
Sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat An Nahl 114 berisi firman Allah SWT untuk kaum Muslimin agar mengkonsumsi makanan halal dan baik dari rezeki yang diberikan Allah SWT.
"Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya”. Oleh karena itu sertifikasi halal sebagai penjamin produk makanan minuman yang aman dan sehat menjadi sangat penting.
Baca juga: Arus Mudik di Jatim, Kapolda Soroti Kecelakaan Fatal di Tol Ngawi
Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Satgas Kanwil Kementerian Agama di seluruh Indonesia menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal seluruh Indonesia bersama auditornya serta seluruh LP3H bersama P3H nya terus bergerak aktif melakukan kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, menyongsong batas akhir kewajiban sertifikasi halal (SH) pada 17 Oktober 2024 nanti yang sebenarnya telah dimulai sejak 17 Oktober 2019.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 pada Pasal 4 yang menyatakan setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.