Hikmah Ramadan

Fenomena Parsel Lebaran dan Wajib Halal Oktober 2024

Fenomena berbagi atau saling berkirim barang atau parsel Lebaran dalam bentuk makanan, minuman atau bentuk lain.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com
Prof Dewi Melani Hariyadi SSi MPhil PhD Apt 

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Kewajiban sertifikasi halal tersebut tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri saja tetapi juga untuk produk usaha dari luar negeri yang beredar di Indonesia.

Baca juga: Otak Perampokan dan Pembunuhan di Gresik Masih Buron, Polisi Sebar Foto

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Jawa Timur (LPPOM MUI Jatim) berperan aktif bersama BPJPH dan Satgas Kanwil Kemenag Jatim terus menerus melakukan sosialisasi terkait Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serta pemeriksaan ke Rumah Potong Hewan maupun ke lokasi penjualan hasil sembelihan di pasar tradisional dan supermarket atau lokasi penjualan lain yang merupakan sumber utama produk makanan.

Baru-baru ini pada tanggal 4 April 2024, LPPOM MUI Jatim bersama BPJPH dan Satgas Kemenag Kanwil Jatim melaksanakan kunjungan ke Pasar Tanjung dan Superindo Kota Mojokerto. Pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku usaha tersebut terkait pemenuhan kriteria pemasaran produk yang sudah mendapatkan SH BPJPH (meliputi kemasan produk, logo dan kelengkapannya, SH produk) maupun yang saat ini belum memiliki sertifikat halal (SH).

Baca juga: Siap Calonkan Bupati Pasuruan, Mantan Kajari Silaturahmi Bersama Masyarakat Tengger


Kegiatan WHO 2024 ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia seta kontribusi aktif LPPOM MUI se-Indonesia bersama BPJPH dan Satgas Kemenag Propinsi menjadi bukti nyata upaya mengakselerasi program Pemerintah Indonesia yang mentargetkan 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024 di Indonesia.


Saat ini data dari BPJPH yaitu sekitar 4.000.000 produk sudah bersertifikat halal di Indonesia terutama produk makanan dan minuman. Sehingga harapannya konsumen sudah sangat bijak dalam membeli produk tersebut sebagai isian dalam parsel atau hampers lebaran Idulfitri 2024 ini. Selain itu masyarakat pembeli atau pemesan produk parsel atau hampers Lebaran juga dapat mengedukasi produsen parsel agar hanya membeli produk yang telah bersertifikat halal.


LPPOM MUI Jatim bersama para auditor aktifnya terus menerus mengedukasi masyarakat baik sebagai konsumen maupun produsen melalui berbagai kegiatan sosialisasi kehalalan produk dan prosedur pemeriksaan kehalalan produk sampai bisa mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH. Edukasi ke masyarakat bahwa sertifikat halal (SH) ini sangat penting karena dengan adanya sertifikat halal ini menjamin bahwa makanan atau minuman yang dipasarkan di Indonesia sudah sesuai dengan syariat Islam serta standar kesehatan. Bagi masyarakat non Muslim pun juga kita berikan pemahaman bahwa ini sangat penting karena sertifikat halal ini bisa menjamin kualitas dari produk makanan minuman tersebut.

Baca juga: PWNU Gelar Rukyatul Hilal 1 Syawal di 29 Titik di Jawa Timur


Edukasi bagi produsen parsel atau hampers lebaran juga sangat penting yaitu pelaku usaha ini merupakan elemen masyarakat Indonesia yang berperan besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama jika di sektor halal pasti sangat signifikan nilainya karena konsumen Indonesia mayoritas muslim (86,7 persen).

Bagaimana peran kita melakukan edukasi para konsumen saat menerima parsel atau hampers lebaran? Kita mengajak masyarakat untuk mencermati produk yang dibeli sebelum dihias dalam keranjang atau box / kemasan parsel lebaran. Diusahakan produk harus terlihat nama, isi kandungan, serta label halal MUI sesuai standar huruf dan logo halal.

Masyarakat konsumen diminta lebih memperhatikan bahasa produknya jika menggunakan bahasa selain Indonesia, maka sebaiknya diwaspadai produknya dan lebih baik dihindari jika memang beda bahasa dan tidak terdapat logo SH MUI. Selanjutnya edukasi lebih detil diperlukan oleh konsumen pada produk yang tidak terdapat logo SH MUI terutama pada kandungan bahan yang ada dalam produk makanan atau minuman tersebut.

Kewaspadaan disebabkan kemungkinan bahan berasal dari produk turunan babi yang masyarakat tidak bisa mengenalinya sehingga tidak jelas aspek halalnya. Edukasi dan sosialisasi ini ditujukan agar konsumen muslim tidak beranggapan produk barang tersebut halal padahal belum jelas kehalalalannya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama juga menginstruksikan semua pihak produsen atau asosiasi pelaku usaha serta lembaga yang berhubungan dengan produk makanan minuman yang beredar di Indonesia untuk terus didorong memberikan informasi halal serta mendorong peningkatan produk bersertifikasi halal di Indonesia.

Indonesia Halal Watch juga mendorong Kementerian Agama untuk menerbitkan Peraturan Menteri Agama yang mewajibkan setiap platform digital memberikan layanan informasi halal.

Baca juga: PREDIKSI Skor dan Susunan Pemain Al Hilal Vs Al Nassr di Piala Super Saudi, Cristiano Ronaldo Main

Market digital juga diwajibkan agar mencantumkan Sertifikat Halal atau tidak halal, untuk kenyamanan, perlindungan dan jaminan kepastian bagi konsumen terutama konsumen muslim. Begitu pula produk barang dan jasa yang tidak halal yang diperjualbelikan melalui market digital, wajib mencantumkan informasi ketidakhalalan produk barang dan jasa tersebut, guna melindungi konsumen.

Harapan kita semua di kemeriahan hari-hari menjelang Idulfitri 1445 H ini, masyarakat semakin bijak dalam memilih dan memilah produk yang halal dan thoyib serta memenuhi standar kesehatan, karena produk yang tidak layak dikonsumsi juga seringkali dapat mengakibatkan sakit atau menjadi sumber penyakit. Indahnya silahturahmi dengan saling berkirim parsel atau hampers kepada saudara, keluarga, kerabat, atau kolega akan semakin meningkatkan ukhuwah silahturahmi dan kenyamanan bersama jika produk parselnya telah bersertifikat halal.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved