Berita Viral

Usai Picu Kecelakaan di Jalan Tol Layang MBZ, Pengemudi Fortuner Ganti Plat Nomor, Aksinya Viral

Viral di media sosial aksi pengemudi Fortuner ganti plat nomor usai picu kecelakaan di Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).

Editor: Luky Setiyawan
IST via Tribunnews
Viral di media sosial aksi pengemudi Fortuner ganti plat nomor usai picu kecelakaan di Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral di media sosial aksi pengemudi Fortuner ganti plat nomor usai sebabkan kecelakaan di Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).

Awalnya, mobil Fortuner milik pelaku memakai pelat nomor dinas Polri.

Namun setelah kecelakaan, pelaku menggantinya jadi pelat nomor biasa.

Kronologi kejadian pun terungkap.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Wanita di Ngawi Wafat Usai Cabut Gigi Bungsu, Biaya Perawatan Ratusan Juta

Baca juga: Viral Bocah Nangis di Depan Peti Jenazah Ibu yang Tewas Dibunuh Ayah, Ratapi Nasibnya dan Adik

Video detik-detik kecelakaan pun terekam.

Sebelum terjadi kecelakaan, seperti yang terekam oleh dashcam, suasana jalan lengang dan lancar.

Tiba-tiba secara mendadak, mobil yang melaju di lajur kiri itu disalip dua mobil dari bahu jalan.

Mobil Fortuner berwarna hitam terlihat kurang perhitungan.

Sopir tidak menjaga jarak hingga menabrak sebuah minibus dari belakang.

Minibus itu sontak terpental ke lajur kanan hingga membentur pembatas jalan.

Video detik-detik kecelakaan itu pun viral hingga menuai beragam respons warganet.

Sebab, awalnya mobil Fortuner tersebut berpelat dinas Polri.

Ajaibnya, setelah kecelakaan terjadi, mobil tersebut berubah menggunakan nomor pelat sipil berwarna putih.

Rekaman itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun X (Twitter) @txtdrilapas pada Senin (6/5/2024).

"Terjadi kecelakaan di MBZ arah Jakarta KM 14. Pelaku awalnya pake plat polisi, setelah kecelakaan langsung ganti plat biasa. Komentarnya guys? Di video ini (dari mobil lain) terlihat langsung ganti ke plat biasa. ckckck," tulis akun tersebut, dilansir TribunJatim.com dari TribunSolo.

Pihak kepolisian mengonfirmasi jika mobil Fortuner yang terlibat dalam kecalakaan di Jalan Tol Layang MBZ merupakan kendaraan dinas pejabat utama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Sopir Toyota Fortuner berinisial MRA saat ini sudah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Beras Polisi Jules A Abast mengungkapkan kejelasan dari kasus kecelakaan ini.

"Kendaran dinas milik salah satu pejabat utama polda jabar," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung pada Selasa (7/5/2024).

Jules menyebut MRA berkemudi sendiri dari Bandung ke Jakarta.

MRA yang merupakan anggota Polda Jabar ini pun berencana akan diperiksa Propam Polda Jabar setelah diperiksa terkait laka lantas tersebut.

Polres Metro Bekasi Kota lantas membeberkan kronologi kecelakaan beruntun yang terjadi di Km 14 Tol Layang MBZ Jakarta pada Senin (6/5/2024) pagi.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto menyebut mobil dinas Polda Jabar yang memicu kecelakaan beruntun itu dikemudikan oleh sopir berinisial MRA.

“Kalau kami selidiki, sopirnya kami selidiki, dugaan sementaranya seperti itu. Sopirnya mengantuk,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Yugi menjelaskan kronologi kecelakaan beruntun di Tol MBZ yang disebabkan oleh mobil dinas Polda Jabar.

Dia menyebut, bahwa awalnya mobil tersebut melaju dari arah Cikampek menuju Jakarta di Km 14 Tol MBZ pukul 07.00 WIB.

Pada saat itu, MRA yang mengemudi dalam kondisi mengantuk berada di jalur paling kiri atau bahu jalan.

Saat yang bersamaan, melintas mikrobus Mitsubishi dengan pelat nomor Z 7039 ND yang melintas di lajur satu.

Mobil dinas Polda Jabar dan mikrobus tersebut dalam posisi beriringan dengan jarak yang dekat.

Kemudian, mobil dinas Polda Jabar menabrak mikrobus yang menyebabkan kendaraan ini terlempar ke kanan jalan tol sehingga membentur pembatas jalan, sementara mobil dinas Polda Jabar terhempas ke arah kiri.

Yugi menerangkan bahwa mikrobus terlempar ke sisi kanan jalan tol karena bagian kiri belakang kendaraan ini terbentur mobil dinas Polda Jabar.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun di Tol MBZ.

Kerugian material ditanggung oleh pihak mobil Fortuner yang akan memperbaiki mikrobus tersebut.

Yugi mengatakan, kecelakaan beruntun di Tol MBZ diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan seluruh pihak terkait.

“Iya diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi memang ada laporan polisinya. Kemudian ada permusyawaratan dan ini bisa selesai dengan restorative justice,” jelas Yugi.

Soal Pelat Nomor

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor sipil apa dulu kodenya.

Hal itu karena mobil dinas polisi pun memiliki pelat nomor sipil dengan kode 'ZZP'.

"Mobil saya juga pelat dinas, ada pelat putihnya (pelat nomor sipil. Kita kan ada pelat khusus, ada ZZP. Boleh kan?" ujar Yusri, Selasa (7/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Kan ada pelat khusus atau pelat rahasia. Nah, yang salah itu kalau Anda (masyarakat sipil) yang pakai pelat nomor khusus, kan bukan kendaraan dinas," kata Yusri.

Terkait penggunaan pelat nomor rahasia atau khusus, dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengguna pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Terbaru, berdasarkan keterangan dari Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto, Fortuner yang menabrak Canter itu merupakan mobil dinas Polda Jawa Barat.

"Kami sudah mengamankan STNK kendaraan dinasnya, jadi itu mobil dinas," kata Yugi .

Soal pelat yang ganti dari pelat dinas ke warna putih, Yugi menjelaskan kalau itu terlepas saat terjadi tabraka. Makanya di rekaman dashcam pakai pelat hitam (dinas) dan ada foto yang pakai pelat putih.

"Pada saat terjadi benturan dengan kendaraan di depan, pelat dinasnya terlempar. Iya didobel (pelat nomor putih dan dinas)," kata Yugi.

Yugi menjelaskan, mendobel pelat dinas sebenarnya tidak masalah.

Seperti saat kecelakaan, itu bukan sengaja dilepas, tapi memang copot karena benturan.

"Ini kan kecelakaan, kami sudah membuat laporan Polisi, sudah ke TKP danlaporan tadi kami tindak lanjut. Kami amankan barang bukti, cek saksi, dan memfasilitasi kedua pihak," kata Yugi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved