Berita Banyuwangi
Jadi Role Model, BPOM Tambah Layanan Pengurusan Izin Edar di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi
Penambahan fasilitas itu diluncurkan dalam acara Sarasehan UMKM, yang digelar di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (22/5/2024).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Badan Pengawas Obat dan Makanan membuka layanan pengurusan izin edar di lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi. Banyuwangi sekaligus menjadi role model pelayanan jemput bola BPOM melalui MPP.
Penambahan fasilitas itu diluncurkan dalam acara Sarasehan UMKM, yang digelar di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (22/5/2024).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengapresiasi upaya BPOM untuk menambah jenis pelayanan di MPP Banyuwangi. Hadirnya layanan baru BPOM di MPP akan memudahkan pelaku UMKM di Banyuwangi untuk mengurus izin edar.
Sebelumnya, BPOM telah membuka layanan di gedung layanan terpadu itu. Namun layanan sebelumnya hanya sebatas konsultasi. Kini, petugas BPOM di MPP turut menambah layanan pengurusan izin edar.
Baca juga: 1420 ASN Pemkab Jember Memasuki Masa Pensiun pada Tahun 2024 dan 2025
"Kami berterima kasih atas dukungan dari BPOM. Mudah-mudahan ke depan para pelaku UMKM di Banyuwangi bisa semakin diminati dan punya nilai jual yang tinggi," kata Ipuk.
Pemkab Banyuwangi selama ini telah memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mengurus izin edar. Melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan setempat, Banyuwangi memfasilitasi ratusan pelaku UMKM setiap tahun sejak 2021.
Para pelaku UMKM itu dilatih soal penyuluhan keamanan pangan, sebagai modal untuk mengurus izin edar. Setiap UMKM yang dilatih rata-rata mendaftarkan izin edar untuk empat hingga lima merek produk. Itu artinya, lebih dari seribu produk UMKM terdaftar izin edar secara gratis setiap tahunnya melalui fasilitas pemkab.
Dengan dibukanya layanan pengurusan izin edar BPOM di MPP, Ipuk berharap semakin banyak produk UMKM di Banyuwangi yang akan terdaftar. Melalui acara Sarasehan UMKM, pihaknya menargetkan sekitar 450 pelaku akan mendapat izin edar dalam bulan ini.
Baca juga: Lepas Ratusan Jemaah Haji, Gus Ipul Titip Doa Kota Pasuruan Diberikan Berkah
Dengan lengkapnya izin para pelaku UMKM di Banyuwangi, pemkab berharap akses pasar dapat lebih luas. Pemkab juga akan terus melatih para pelaku UMKM agar dapat naik kelas.
"Sepanjang 2023, kami telah melatih sekitar 4500 pelaku UMKM dengan berbagai jenis pelatihan. Kami juga rutin mengajak para pelaku UMKM untuk bertemu banyak pihak agar jaringannya terbagun," tambah Ipuk.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri menjelaskan, layanan jemput bola melalui MPP Banyuwangi akan menjadi role model untuk pengembangan di daerah lain.
"Terkait standarisasi layanan dan sarana prasarana yang diberikan di MPP Banyuwangi akan kami seragamkan nantinya untuk daerah-daerah lain," ujar Kashuri.
Layanan melalui MPP ini, kata dia, merupakan bentuk penyederhanaan pengurusan izin edar oleh BPOM. Penyederhanaan meliputi pemangkasan waktu pengurusan tanpa mengurangi aspek keamanan dan mutu.
Baca juga: Truk Tronton di Situbondo Tabrak Warung, Pemilik Warung Tewas
"Sebenarnya semua bisa dilakukan secara online. Tapi banyak pelaku UMKM yang merasa kesulitan. Maka sekarang pelaku UMKM di Banyuwangi bisa datang ke MPP untuk mendapatkan konsultasi dan pengurusan izin dari petugas BPOM," ujarnya.
Kashuri melanjutkan, produk obat, jamu, hingga makanan olahan perlu mendapat izin edar sebagai kepastian akan keamanan dan mutunya.
Nenek di Banyuwangi Ditemukan Meninggal dengan Wajah Bengkak, Polisi Pastikan Bukan karena Kekerasan |
![]() |
---|
Pemotor Tewas Tabrakan dengan Truk di Jalur Situbondo-Banyuwangi |
![]() |
---|
Banyuwangi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Luhut Minta Ipuk Bagikan Pengalaman ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Bupati Ipuk dan Empat Menteri Finalisasi Pilot Project Penyempurnaan Digitalisasi Bansos |
![]() |
---|
CFD di Jalan Ahmad Yani Banyuwangi Makin Ramai, Lebih dari 370 Pelapak UMKM Antusias |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.