Berita Probolinggo
Curi Motor Penjual Yakult di Probolinggo, Pria Paruh Baya Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curiannya
Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pencuri sepeda motor milik penjual minuman yakult
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus Siyaman (50) warga Dusun Jl Letjen Soetoyo, RT 006 RW 003, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Siyaman diringkus setelah mencuri sepeda motor milik Sumairah (47) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (21/5/2024) sekitar Pukul 13.00 WIB di depan sebuah hotel di Kota Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto membeberkan, pencurian sepeda motor itu terjadi saat korban berjualan Yakult di sekitaran Kantor Walikota Probolinggo bersamaan dengan keberangkatan jemaah haji.
Sekitar pukul 11.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat warna hitam nopol N 6320 QK di depan sebuah hotel sekitar lokasi dalam keadaan terkunci setir.
"Dua jam kemudian, saat hendak kembali ke tempat sepeda motornya diparkir, korban sudah tidak mendapati sepeda motornya itu. Dari situlah, korban lalu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota," kata AKP Didik, Kamis (23/5/2024).
Dari laporan itu, lanjut AKP Didik, langsung ditindaklanjuti dan saat mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Sehingga pada Rabu (22/5/2024) sekitar Pukul 15.00 WIB, diamankan.
"Kebetulan saat diamankan, pelaku ini sedang mengendarai sepeda motor korban yang sudah dicurinya dengan tujuan akan di jual di wilayah Kecamatan Kuripan. Pelaku kami amankan di pinggir jalan bersama barang bukti sepeda motor," tuturnya.
Dari pemeriksaan, menurut AKP Didik, pelaku mengaku sudah mengenal korban 3 minggu sebelum mencuri sepeda motor korban. Bahkan, pelaku sempat meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli barang di toko.
"Saat dipinjam untuk beli-beli itulah, niat pelaku muncul dan kemudian menggandakan kunci motor korban. Saat pelaku mengetahui korban berjualan saat pemberangkatan haji, disitulah oelaku langsung beraksi seorang diri," ujar Didik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: 8 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Terjaring Operasi di Parkiran Wisata Religi Troloyo Mojokerto
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
| ASN Probolinggo Ditangkap Setubuhi Keponakan di Bawah Umur |
|
|---|
| Begal Bersenjata Api Babak Belur Dihajar Korbannya Seorang Atlet Arung Jeram di Probolinggo |
|
|---|
| Ratusan Orang Berpakaian Hitam dan Bawa Sajam Serang Kafe di Probolinggo, Pengunjung Ketakutan |
|
|---|
| Konten Kreator Probolinggo Akhirnya Minta Maaf usai Hina Santri, PCNU: Maaf Diterima, Hukum Berjalan |
|
|---|
| Truk Muat Batu Terjebak Banjir di Sungai Pancar Glagas Probolinggo yang Meluap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Tersangka-pencuri-motor-yakult.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.