Berita Viral

Viral Momen Bocah 2 Tahun Tewas Terlindas Mobil Tetangga, Warganet Soroti Orang Tua Korban

Beredar video viral momen bocah 2 tahun tewas terlindas mobil tetangga. Warganet lantas menyoroti orang tua korban yang lalai.

Editor: Luky Setiyawan
Kolase Instagram @folkshitt
Beredar video viral momen bocah 2 tahun tewas terlindas mobil tetangga. Warganet lantas menyoroti orang tua korban yang lalai. 

Korban balita 2 tahun tersebut berinsial YK tinggal di Perum Quality Riverside Blok B-03/05 Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.

Disebutkan YK terlindas mobil fortuner bernopol N1770 HZ di perumahan tersebut yang diduga tetangga orangtua korban.

Adapun tetangga yang mengemudikan mobil fortuner itu berinisial AC (33).

Kapolsek Krian, Sidoarjo Kompol Daky Dzul Qornain membenarkan kejadian tragis menimpa bocah 2 tahun tersebut.

Ia mengungkap korban terlindas dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Benar ada kejadian tersebut, korban meninggal di lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Krian, Sidoarjo Kompol Daky Dzul Qornain, dilansir dari TribunJabar.id.

Setelah kejadian itu, diketahui pengemudi mobil fortuner yang diketahui masih tetangga korban diperiksa Polres Sidoarjo.

Di sisi lain, video detik-detik bocah 2 tahun tewas terlindas mobil tetangganya itu menarik perhatian warganet.

Tak sedikit warganet menilai peristiwa itu terjadi karena juga kelalaian orangtua yang tak mengawasi bocah tersebut dan sekaligus kelalaian pengendara mobil fortuner tersebut.

Ada juga warganet menduga pengendara mobil fortuner tak melihat bocah tersebut karena datang tiba-tiba dan berada di blind spot.

Sejumlah warganet juga turut berduka atas kejadian yang menimpa bocah malang tersebut.

Berikut beragam komentar warganet.

“Untung ada Cctv, jelas-jelas anaknya nyelonong dan blindspot. yg salah ortu nya, tapi etikanya yg nyetir mobil harus tetep ngasih uang duka.”

“Case nya ada 2 : Kelalaian berkendara x kelalaian orang tua. Ayo coba di cek pasal nya, biar tau salah yang mana.”

“Kalo di mata hukum, ini termasuk "kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain" ngga guys? Mungkin ada yang paham masalah hukum?”

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved