Polwan Bakar Suami

Jengkel karena Kecanduan Judi Online, jadi Pemicu Polwan Bakar Suaminya yang juga Polisi

Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang Anggota Satsamapta Polres Jombang itu, selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Istimewa
Terduga pelaku Briptu FN 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Terungkap motif polwan, Briptu FN (28), yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan, di Asrama Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024).

Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang, selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (9/6/2024) siang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

"Korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Sinyal Perburuan Sosok Pengganti Yann Sommer, 1 Nama Kiper Baru Masuk Radar Inter Milan

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun menurut Dirmanto aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat Tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.

Baca juga: Belum Move On dari Persib Bandung? Eks Bomber Pangeran Biru Saling Lempar Kode dengan Fans

Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Namun mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.

Ia menjelaskan proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved