Berita Jember

ASN Pemkab Jember Wajib Miliki Anak Asuh, Demi Wujudkan Zero Growth Stunting

Kabupaten Jember tidak lagi menjadi kabupaten dengan prevalensi stunting tertinggi di Jawa Timur

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Diskominfo Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto saat memimpin pelaksanaan pekan imunisasi di Jember, untuk menjaga kesehatan dan tubuh kembang anak 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kabupaten Jember tidak lagi menjadi kabupaten dengan prevalensi stunting tertinggi di Jawa Timur. Berdasar hasil pengukuran angka prevalensi stunting Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, angka prevalensi stunting di Kabupaten Jember sebesar 34,9 persen. Pada 2023, turun sebesar 5,2 persen menjadi 29,7 persen. Bahkan, kabupaten Jember masuk dalam 10 besar Kabupaten yang mengalami penurunan prevalensi stunting

Namun, Bupati Jember Hendy Siswanto, menegaskan bahwa pihaknya masih belum merasa puas dan terus berupaya untuk mengurangi dan menanggulangi stunting di Kabupaten Jember. Salah satunya, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 411/7440/311/2024 tentang Anak Asuh Balita Stunting.

Menurut bupati, upaya penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin. Tujuannya, untuk menghindari dampak jangka Panjang yang merugikan. Misalnya, terhambatnya tumbuh kembang pada anak. Oleh karena itu, intervensi yang penting untuk dilakukan terdiri atas intervensi spesifik dan sensitif.

Dalam upaya mewujudkan program Zero Growth stunting, perlu dilakukan sejumlah tindakan sebagai berikut. 
Semua ASN tanpa terkecuali wajib memiliki anak asuh wasting (anak balita berstatus gizi kurus atau sangat kurus menurut indicator BB/TB) atau anak asuh underweight (anak balita berstatus gizi BB kurangg menurut indicator BB/U).

Setiap dokter, perawat, dan bidan wajib memiliki anak asuh balita wasting dan underweight minimal satu anak.
Dalam teknis pemberian paket bantuan untuk balita asuh dengan status gizi wasting dan underweight dapat memilih salah satu dari alternatif pilihan paket sebagai berikut.

Paket pemberian makanan berupa makanan siap santap terdiri atas lauk tinggi protein yang sudah diolah. Diutamakan lauk telur, ayam, daging, dan ikan. Lalu, disertai tambahan asupan susu 250 ml per harii berupa susu UHT untuk balita. Paket ini diberikan selama 30 hari makan.

Pemberian paket multivitamin dan mineral ditambah bahan makanan berupa telur ayam 30 butir, telur puyuh 1 Kg, abon ikan 500 gram, kacang hijau, dan gula 1 Kg atau susu formula balita sebanyak 3 kotak ukuran 300 gram.

Paket kudapan/snack tinggi protein ditambah susu UHT 250 ml per hari diberikan selama 30 hari makan.
Paket ini diberikan selama 1 bulan.

Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan kunjungan rumah dan wajib melakukan edukasi minimal 2 Minggu sekali dengan tujuan melihat evaluasi dan perkembangan.

Untuk mendapatkan penentuan data sasaran/anak asuh dapat menghubungi puskesmas setempat.

Dengan adanya bantuan PMT tersebut, Bupati Hendy berharap berat badan setiap balita dapat meningkat, status gizi semakin membaik, dan terhindar dari stunting. “Bersama ini, diimbau seluruh jajaran untuk ikut serta bersinergi dalam menuntaskan balita stunting di Kabupaten Jember dan mendukung Zero Growth stunting,” tegas Bupati Hendy dalam rilis yang diterima TribunJatimTimur.com, Rabu (12/6/2024).

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Jember sebelumnya juga melakukan penindakan dari hulu. Yakni, dengan mengeluarkan SE tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Melalui SE tersebut, selanjutnya Pemkab Jember mengeluarkan SE tentang Pelayanan Permohonan Dispensasi Kawin dengan ketentuan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

Pemkab Jember juga memperketat dispensasi kawin. Yakni, hanya diberikan dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti yang cukup.

Baca juga: Anak-anak Polwan yang Bakar Suami Harus Tetap Mendapat Pendampingan Ibu

Lebih dari itu, termasuk dengan memerintahkan KUA, lurah, kepala desa, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama ikut serta dalam melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan anak. Termasuk dengan tidak memberikan dukungan terjadinya perkawinan anak. Baik secara tertulis, lisan, atau tindakan lain.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved