Berita Pasuruan

Satpam Perusahaan Nyambi Jualan Sabu-Sabu Bisa Raup Untung Rp 20 - 30 Juta Per Bulan

Dia ditangkap setelah diduga kuat menjual sabu - sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 49,75 gram.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Mustain saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satpam perusahaan penggilingan batu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kamis (4/7/2024) pagi. Dia adalah Mustain (42) warga Dusun Puntir, Desa Martopuro.

Mustain ditangkap setelah diduga kuat menjual sabu - sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 49,75 gram.

Barang bukti itu disembunyikan tersangka di salah satu mesin di perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Puntir.

Baca juga: Kena Peluru Nyasar Saat Berburu, Seorang Pria di Probolinggo Tewas

Saat diamankan, tersangka sedang tidur dan tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menjelaskan, tersangka ini sudah lama menjadi pengedar sabu - sabu.

Di tahun 2022, anak buahnya sudah ditangkap lebih dulu oleh polisi. Saat itu, barang bukti yang diamankan polisi juga besar. 

Baca juga: Polemik Hutang Piutang dengan Kepala Desa, Warga Argosari Lumajang Mengadu ke Polres

“Jadi kami pantau terus perkembangannya, dan kami dapatkan informasi kalau tersangka ini baru saja menerima kiriman,” katanya.

‘Menurut Kasat, tersangka ini merupakan pengedar skala menengah. Sebab, dia tidak menjual paket hemat (pahe), karena yang dijual sudah gelondongan.

“Keuntungan yang didapat tersangka juga besar. Per gramnya, tersangka bosa mendapat keuntungan Rp 100 ribu,” sambungnya.

Baca juga: Pemkab Lumajang Raup Pajak Tertinggi Dari Penerangan Jalan Umum, Nilainya Capai Rp 32 Miliar

Dari pemeriksaan, lanjut Kasat, per bulan, tersangka ini bisa  mendapatkan omzet Rp 20 juta - Rp 30 juta. Per 10 hari, tersangka diperkirakan bisa menjual 100 gram sabu - sabu.

Menurutnya, saat ditangkap, sabu yang baru saja diterima tersangka sudah sempat dijual dan hanya tersisa separuh dari total barang yang didapatkan.

“Setiap beli sabu-sabu, tersangka selalu memesan 100 gram. Setelah itu dijual gelondongan ke beberapa pengecer sabu - sabu,” ungkapnya.

Disampaikan dia, polisi masih mengejar pemasok sabu - sabu ke tersangka. Dari pengakuan tersangka, selama ini sistemnya jual putus.

Baca juga: Halaman Fakultas Kedokteran Unair Banjir Karangan Bunga Bela Sungkawa

“Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan pemasoknya, komunikasi hanya melalui telpon, dan sabu biasanya diletakkan di lokasi yang disepakati,” ungkapnya.

Kasat menegaskan, pihaknya akan berusaha maksimal untuk bisa memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan ini. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved