Berita Jember

Maling di Jember ini Tega Mencuri Uang dan Perhiasan Tetangga, Demi Pesta Miras dan Main Perempuan

Unit Reserse Kriminal Polsek Wuluhan Polres Jember, Jawa Timur membekuk Zakaria (28), pelaku pencurian uang dan perhiasan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Penyidik menginterogasi maling (kanan) perhiasan dan uang tunai di Mapolsek Wuluhan Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Unit Reserse Kriminal Polsek Wuluhan Polres Jember, Jawa Timur membekuk Zakaria (28), pelaku pencurian uang dan perhiasan.

Pria asal Dusun Sulakdoro Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember diamankan polisi, karena diduga kuat telah mencuri gelang emas dan uang tunai Rp 550 ribu milik tetangganya sendiri.

Zakaria mengaku, telah mencuri sebanyak enam kali dengan tempat kejadian perkara yang berbeda. Namun dia bilang, terakhir mengambil uang dan perhiasan milik korban berinisial SMS (37).

Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian di rumah-rumah tetangganya untuk pesta minuman keras (Miras) dan menyenangkan syahwat pribadi.

"Uangnya saya gunakan senang-senang, beli minuman keras, main perempuan, rokok dan kopi. Tidak untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya, saat diinterogasi penyidik, Rabu (17/7/2024).

Namun, dia mengaku untuk gelang seberat 4,6 gram milik korban terakhir belum sempat dijual. Sebab, pemilik toko emasnya mengaku tidak punya uang ketika ditawari emas hasil curian itu.

"Emasnya belum terjual, karena pemilik toko bilang belum punya uang. Saya diminta kembali besoknya. Saat saya kembali mau jual, tiba-tiba saya difoto," kata Zakaria.

Sementara Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief mengungkapkan kasus pencurian tersebut, terjadi 5 Juli 2024 saat korban sedang tertidur pulas pada pukul 02.00 dini hari.

Menurutnya, pelaku melakukan kejahatan itu dengan cara masuk rumah korban melalui jendela pintu depan yang tidak terkunci, dan masuk di kamar tempat perhiasan dan uang itu disimpan

"Di dalam kamar, pelaku mengambil satu buah gelang emas seberat 4,6 gram beserta nota pembelian yang disimpan di dalam lemari," ungkapnya.

Selain itu, kata Arief, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 250.000 dari dompet dan uang sebesar Rp. 300.000 yang disimpan dalam celengan pipa paralon.

"Korban baru menyadari hilangnya barang-barang tersebut pagi harinya setelah melakukan pengecekan di rumahnya," tambahnya.

Baca juga: Dipinjam Saudara, Mobil Kasat Narkoba Polres Blitar Jadi Sasaran Kejahatan Modus Pecah Kaca

Kemudian pada 6 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB, kata Arief, korban pergi ke toko emas di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger tempat pembelian perhiasan tersebut. 

"Dan korban memberitahukan kepada pemilik toko emas untuk segera menginformasikan jika ada seseorang yang mencoba menjual gelang miliknya," ucap Arief.

Satu jam setelahnya, kata dia, korban menerima kiriman video dan foto dari pemilik toko emas tersebut, yang menunjukan wajah laki-laki mencoba logam mulia tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved