Berita Jember

Maling di Jember ini Tega Mencuri Uang dan Perhiasan Tetangga, Demi Pesta Miras dan Main Perempuan

Unit Reserse Kriminal Polsek Wuluhan Polres Jember, Jawa Timur membekuk Zakaria (28), pelaku pencurian uang dan perhiasan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Penyidik menginterogasi maling (kanan) perhiasan dan uang tunai di Mapolsek Wuluhan Jember 

"Dengan bukti tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wuluhan. Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, petugas Polsek Wuluhan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat rumahnya," ulas Arief.

Arief mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah gelang tangan emas berbentuk rantai seberat 4,6 gram dan satu lembar nota pembelian emas.

"Kerugian material yang dialami oleh korban sebesar Rp. 2.850.000 dari pembelian emas yang dicuri. Plus uang tunai yang dicuri oleh korban," paparnya.

Baca juga: Ban Meletus, Truk Fuso Semen Imasco Tabrak Tiga Ruko dan Sepeda Motor di Jember

Atas perbuatanya itu, Arief menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik. Kata Arief, pelaku melakukan kejahatan yang sama sebanyak enam kali. 

"Dan rata-rata korbannya adalah tetangga tersangka sendiri yang berada di Dusun Sulakdoro Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember," paparnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved