Berita Jember

Tertibkan Aset Perusahaan, KAI Daop 9 Jember Kosongkan Enam Rumah Warga

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menertibkan enam rumah warga di Gang 13 dan 15 Jalan Mawar Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Petugas KAI Daop 9 Jember memasang papan penanda aset di sebuah gang di Jl Mawar, permukiman di dekat Stasiun Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menertibkan enam rumah warga di Gang 13 dan 15 Jalan Mawar Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, secara paksa, Jumat (19/7/2024).

Perusahaan transportasi di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengerahkan aparat kepolisian untuk mengosongkan rumah warga tersebut.

Selama proses tersebut, petugas KAI dan polisi mendapatkan perlawanan dari para pemilik rumah. Mereka tidak terima kalau tempat tinggalnya diambil alih oleh perusahaan negara itu.

Terlihat, warga pun sempat cek-cok dengan petugas KAI dan Polisi. Mereka juga sempat saling dorong untuk mempertahankan aset, sesuai klaim masing-masing.

Reta Catur Priswantono Ketua RW 15 Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, mengatakan, PT KAI tidak mempu menunjukkan surat perintah dari pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan pengosongan rumah warga.

"Itu tidak ada dan putusan (pengadilan) yang kami terima LO (Legal Opinion)," ujarnya.

Menurutnya, memang PT KAI Daop 9 Jember memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tetapi cacat prosedur. Sehingga wajar kalau pemilik rumah melakukan perlawanan.

"Karena kami punya bukti, berupa putusan PTUN ya itu LO. Sehingga harus kembali ke tingkat pertama yaitu legal standing. Sehingga kami punya hak untuk melakukan apapun," kata Catur.

Mengingat, kata Catur, hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak ada yang menyatakan kalau PT KAI menang dalam gugatan. Sementara dasar warga melakukan sewa rumah ini dari SHGB yang terbit pada 2 April 2020.

"Dan pada 2 April 2020 itu PT KAI baru memiliki SHGB. Nah tiba-tiba PT KAI melakukan pengosongan seperti ini, katanya penertiban. Kalau menurut anda apakah ini penertiban?," imbuhnya.

Oleh karena itu, Catur meminta Kementerian ATR/BPN segera mengkaji ulang SHGB milik PT KAI. Sebab semua proses untuk mendapatkan itu telah cacat prosedur.

Baca juga: Penjaga Warung dan Anaknya di Lamongan Ditemukan Tewas di Warung

Menanggapi hal tersebut Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum, lengkap dengan SHGB sertifikat dan tercatat dalam aktivitas perusahaan.

"Rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI," tanggapnya.

Hengki mengatakan para penghuni rumah memang sempat melakukan gugatan ke Kantor Pertanahan Jember dan PT KAI untuk pembatalan SHGB tersebut.

"Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember," jlentehnya.

Hal itu berdasarkan putusan PTUN Nomor 168G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022. Semua gugatan penggugat ditolak oleh hakim pengadilan.

"Gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing. Secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan dimana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan," urainya.

Selama 2022-2023, Hengki mengungkapkan KAI Daop 9 Jember telah melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau berkontrak dengan KAI dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Jember, namun tidak ada respons dari warga.

Baca juga: Penasaran dengan Penampilan Perdana Willie Salim di Shopee Live? Banyak Promo Spesial Juga!

Hengki menjelaskan KAI Daop 9 Jember memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3 kepada para penghuni. Bahkan telah berkoordinasi tokoh masyarakat, tokoh agama hingga masyarakat sekitar.

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut. Karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," terangnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved