Pesilat Keroyok Polisi

Pengurus PSHT Tidak Beri Pendampingan Hukum 13 Pendekar Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember

Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak akan memberikan pendamping hukum terhadap 13 orang anggotanya tersangka pengeroyokan

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat konferensi pers bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Ketua PSHT Pusat Moerdjoko, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak akan memberikan pendamping hukum terhadap 13 orang anggotanya, termasuk dua anak berstatus pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota polisi, di Kabupaten Jember, pada Senin (22/7/2024). 

Ketua Umum PSHT Pusat, Raden Moerdjoko Hadi Wiyono mengatakan, belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka

Yang tentunya, perbuatan para anggotanya itu, juga telah melanggar peraturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dewan pusat PSHT

Kendati demikian, tambah Moerdjoko, bukan berarti pihaknya secara keorganisasian tidak memiliki perangkat pendampingan terhadap anggota manakala mendapati suatu permasalahan yang menyangkut kedisiplinan anggota. 

Pihaknya, memiliki lembaga-lembaga tersebut, seperti lembaga hukum dan advokasi, lembaga dewan harkat dan martabat, yang bertujuan dalam rangka pembinaan terhadap anggota. 

"Dalam kasus ini tentunya, memang anggota kami yang bersangkutan ini, adalah melakukan tindakan melanggar aturan hukum yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, ya tentunya kami tidak memberikan perlindungan hukum, misalkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024). 

Moerdjoko menegaskan, pihaknya memiliki peraturan AD/ART dan peraturan dewan pusat untuk mengatur cara berorganisasi para anggotanya. 

Bahwa, telah tertera jelas, terhadap anggota atau warga yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut, sejumlah sanksi sebagai hukuman untuk memberi efek jera, juga telah tersedia bagi siapa saja yang kedapatan terbukti melanggarnya. 

Atas kasus ini, Moerdjoko telah meminta seluruh data nama anggotanya yang telah berstatus tersangka

Mereka, secara keorganisasian, berpotensi mendapatkan sanksi skorsing, hingga dikeluarkan atau dipecat sebagai keanggotaan. 

"Itu tentunya diterapkan sejak dulu di SH Terate," katanya. 

Kejadian ini, menurutnya, sebuah pembelajaran untuk organisasi Kepengurusan PSHT untuk melakukan evaluasi sebagai upaya meningkatkan pembinaan kepada para anggota di lapangan dari hingga tingkat cabang atau ranting.

"Mohon dimaklumi bahwa kalau masih menjadi siswa, itu masih dibawa pembinaan langsung. Tapi kalau diwisuda itu sudah dilepas, dikembalikan kepada masyarakat," jelasnya. 

Baca juga: Demi Raih Tiket ke Semifinal Piala Presiden 2024, Persija Berniat Tekuk Bali United di Laga Terakhir

"Meskipun mereka tetap menyandang sebagai anggota SH Terate. Ini yang mungkin perlu ke depan, peningkatan pembinaan untuk mereka yang sudah kembali ke masyarakat atau sudah lulus," tambahnya. 

Kendati demikian, Moerdjoko menjelaskan, pihaknya menyadari dengan anggota yang banyak mempunyai corak ragam latar belakang kehidupan yang macam-macam. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved